PERPINDAHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM KARENA FASIQ MENURUT MAZHAB SYAFI’I (Studi Kasus KUA Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang)

FARADITA, 2022012020 (2016) PERPINDAHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM KARENA FASIQ MENURUT MAZHAB SYAFI’I (Studi Kasus KUA Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang). Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
1_7-PDF_SKRIPSI.pdf

Download (227Kb) | Preview

Abstract

Wali menjadi salah satu yang sangat penting dalam pernikahan terutama dalam mazhab syafi’i, maliki dan hambali. Wali dapat berpindah jika wali tidak memenuhi syarat untuk menjadi wali. Dalam mazhab syafi’i jika wali itu fasik maka berpindahnya kepada wali ab’ad, namun yang terjadi di KUA wali yang fasik bisa berpindah kepada wali hakim langsung. Adapun yang menjdai rumusan masalah adalah bagaimana perpindahan perwalian karena wali fasik di KUA Kec, Manyak Payed dan bagaimana tinjauan Mazhab Syafi’i terhadap perpindahan perwalian karena wali fasik. Dan tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan KUA Kec Manyak Payed terhadap perpindahan perwalian dari wali nasab kepada wali hakim dengan sebab fasik. adapun manfaat penelitian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam perkembangan ilmu pengetahuan khususnya mengenai perpindahan wali serta Menambah wawasan bagi peneliti dan bagi hazanah keilmuan yang berkaitan dengan masalahan perpindahan wali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, metodenya adalah kualitatif dan teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisa datanya adalah reduksi data, penyajian data dan verivikasi (menarik kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa wali yang fasik bisa menjadi wali dan bisa pula memindahkan hak kewaliannya kepada hakim, dengan syarat taubat majlis yang diajukan oleh pihak penyelenggara perkawinan di KUA Kec tersebut. Dengan alasan jika menunggu wali bertaubat yang sebenar-benarnya takut menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kawin lari, perzinahan, hamil diluar nikah dan sebagainya. Dan pihak penyelenggara perkawinan di KUA Kec tersebut tidak mempertanyakan keberadaan wali ab’adnya secara langsung pasa saat bimbingan dilangsungkan. Tinjauan Mazhab Syafi’i apabila wali tidak mememenuhi enam syarat seperti Islam, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan adil. Maka berpindahnya kepada wali ab’ad bukan kepada wali hakim. Adapun kondisi wali bisa memindahkan kewaliannya kepada wali hakim adalah apabila wali tidak diketahui keberadaannya, wali berada sejauh dua marhalah, wali berhalangan sehingga tidak dapat mencapai tempat perkawinan karena khawatir dengan keselamatannya, wali ‘adhol, wali sedang ihram, wali yang akan menikhinya dan tak ada wali lain yang menikahkannya, wali ditahan, wali menghindar atau menunda-nunda, hakim juga menjadi wali bagi kafir yang telah masuk Islam, dalam kondisi-kondisi tersebut maka ada hak bagi wali untuk menjadi wali dan boleh juga wali memindahkan perwaliannya kepada hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Hj. Sitti Suryani, Lc, MA Pembimbing II: Muhammad Rusdi, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: WALI NASAB, WALI HAKIM, FASIQ
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 16 Oct 2017 03:56
Last Modified: 16 Oct 2017 03:56
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/998

Actions (login required)

View Item View Item