SISTEM JUAL BELI KREDIT KENDARAAN CV. BURSA MOTOR TBK KOTA LANGSA DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM

EKA WATI, 511000762 (2015) SISTEM JUAL BELI KREDIT KENDARAAN CV. BURSA MOTOR TBK KOTA LANGSA DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) ZAWIYAH COT KALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (1022Kb) | Preview

Abstract

Jual beli sistem kredit hadir di antara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata ekonomi manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan tepat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana transaksi kredit menurut hukum Islam? Bagaimana jenis jaminan yang ditetapkan dalam kredit pembiayaan konsumen oleh CV. Bursa Motor? Masalah-masalah apa yang timbul dalam jual beli kredit kendaraan oleh CV. Bursa Motor? Dari latar belakang serta permasalahan yang ada, penulis menggunakan penelitian lapangan (field research), studi kasus di CV. Bursa Motor Kota Langsa, tentang sistem jual beli kredit kendaraan Cv. Bursa Motor Tbk Kota Langsa di tinjau dari hukum Islam. Data-data yang disajikan berupa data primer dan sekunder. Penulis menggunakan metode observasi yaitu memperoleh data yang berkaitan dengan CV. Bursa Motor Kota Langsa dengan cara pengamatan langsung serta melakukan wawancara kepada responden. Selanjutnya penulis menganalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa sistem transaksi kredit dalam CV. Bursa Motor sejalan dengan Hukum Islam. Berdasarkan firman Allah Ta‟ala: Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An Nisa‟ : 29). Transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal Karena akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas (aqd sharih). Artinya, antara penjual dan pembeli sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat akad. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW: Aisyah Radhiyallahu „Anha berkata: “Rasulullah Shalallahu „Alaihi wa Sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi”(HR.Bukhari).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Syafi'eh, M.Fil. L Pembimbing II: Jaidatul Fikri, M.Si
Uncontrolled Keywords: JUAL BELI
Subjects: Muamalat > Jual Beli
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 10 May 2017 03:03
Last Modified: 10 May 2017 03:03
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/901

Actions (login required)

View Item View Item