KADAR MENYUSUI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEMAHRAMAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I

ROSNITA, 2022010062 (2015) KADAR MENYUSUI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEMAHRAMAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (440Kb) | Preview

Abstract

Menyusui anak bagi setiap ibu dengan cara memberikan air susu merupakan sebuah hal yang sangat penting bagi kehidupan dan kelangsungan hidup manusia di dunia ini. Menyusui merupakan anjuran bagi setiap ibu, akan tetapi ketika seorang ibu tidak mau menyusui anaknya, maka dibolehkan untuk menyerah anak tersebut kepada orang lain untuk disusuin dengan upah yang memadai. Perbedaan pendapat para ulama dalam menafsirkan menyusui yang diikutsertakan dengan dalil-dalil yang ada dalam persoalan menyusui, tidak hannya dapat dipandang dari aspek air susu yang dikonsumsi oleh bayi tersebut saja, akan tetapi harus diperhatikan dan menlihat juga bagaimana proses yang digunakan dalam penyusuan serta kadar susuannya, sehingga nantinya akan berpengaruh terhadap hubungan kemahraman dalam pernikahan antara ibu dengan anak susuannya. Untuk menlihat lebih lanjut mengenai persoalan tersebut, maka dilakukanlah penelitian dalam bentuk skripsi yang berjudul: “Kadar Menyusui Dan Implikasinya Terhadap Kemahraman Menurut Mazhab Syafi’i”. Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana kadar menyusui dan implikasinya terhadap hubungan kemahraman menurut pendapat Mazhab Syafi’i ? dan Bagaimana argumen hukun yang digunakan oleh Mazhab Syafi’i dalam menetapkan kadar menyusui. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dokrinal, yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis dengan mengacu pada ayat-ayat al-qur’an, hadist nabi, kaidah-kaidah fiqh serta pendapat ulama klasik. Setelah melakukan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa; Adapun kadar menyusui menurut Mazhab Syafi’i serta implikasinya terhadap hubungan kemahraman, yaitu sebanyak lima kali susuan yang dilakukan secara sempurna dalam waktu yang berbeda-beda, bukan dalam artian lima kali isapan. Jika seorang ibu menyusui seorang anak yang usianya di bawah dua tahun sebanyak lima kali susuan pada waktu terpisah, maka hubungan ibu dengan anak tersebut akan mengakibatkan kemahraman dalam melakukan pernikahan seta keturunannya, sedangkan argument hukum yang digunakan oleh Mazhab Syafi’i dalam menetapkan kadar menyusui, yaitu dengan cara memakai empat landasan, yakni; Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas. Adapun Ijma’ dan Qiyas dipakai sebagai argument yang terakhir untuk pernyataan terperinci dalam menentukan sebuah landasan hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Zainal Abidin S.Ag, MH Pembimbing II: M. Syahrial MA
Uncontrolled Keywords: MENYUSUI, MAZHAB SYAFI’I, MAHRAM
Subjects: Hukum Islam > Wanita Dalam Islam > Fikih Khusus Wanita
Hukum Islam > Wanita Dalam Islam
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 22 Feb 2017 02:21
Last Modified: 22 Feb 2017 02:21
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/897

Actions (login required)

View Item View Item