KEWAJIBAN WANITA BERKECUKUPAN MENAFKAHI KELUARGA PERPEKTIF IBN HAZM

SURIANA, 2022011064 (2015) KEWAJIBAN WANITA BERKECUKUPAN MENAFKAHI KELUARGA PERPEKTIF IBN HAZM. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (581Kb) | Preview

Abstract

Pernikahan adalah suatu akad antara seorang lelaki dan wanita atas kerelaan kedua belah pihak yang sesuai rukun, dan syarat yang telah ditetapkan oleh hukum syara’ untuk menghalalkan hubungan antara keduanya dalam membentuk keluarga yang kekal, tentram dan sejahtera. Setelah terjadinya akad nikah maka antara suami dan istri memiliki hak dan kewajiban. Dalam masalah pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri banyak terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan kewajibannya. Dalam hal ini masalah yang akan dibahas adalah bagaimana kewajiban nafkah dalam keluarga dan siapakah yang berkewajiban menafkahi keluarga. Dengan demikian penulis dalam skripsi ini ingin mengkaji tentang masalah yang judulnya adalah “Nafkah Bagi Wanita Berkecukupan perspektif Ibn Hazm”. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana kewajiban wanita berkecukupan menafkahi dalam perspektif Ibn Hazm dan Bagaimana dasar hukum yang digunakan Ibn Hazm tentang wanita yang berkecukupan menafkahi keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban nafkah wanita berkecukupan menafkahi keluarga perspektif Ibn Hazm dan untuk mengetahui landasan dan metode istinbat hukum yang digunakan Ibn Hazm. Untuk menjawab rumusan masalah ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseatch) dengan cara mengumpulkan data dan informasi dari perpustakaan seperti buku-buku, skripsi terdahulu. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut pendapat Ibn Hazm bahwa istri yang berkecukupan berkewajiban menafkahi keluarganya apabila sang suami tidak memiliki harta (miskin) dan istri tidak diperbolehkan menagihnya disaat suami berkecukupan, dan dalam hal ini istri tidak diperbolehkan mengajukan fasakh atau meminta talak dari sang suami hanya karena faktor kemiskinan yang berbeda pendapat dengan para ulama separti Imam Malik yang mengharuskan sang istri untuk mengajukan fasakh dan meminta cerai dari suami, sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa kewajiban nafkah itu menjadi hutang yang harus dibayar apabila sang suami telah berkecukupan, meskipun alasannya berbeda-beda tetapi tujuan yang akan dicapai tetap sama yaitu ingin mencapai kemaslahatan dalam keluarga dan ingin mencapai tujuan berkeluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah tanpa ada perselisihan. Dengan demikian diharapkan kepada pasangan suami dan istri untuk saling membantu dalam memenuhi hak dan kewajiban dalam keluarga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Zubir, MA Pembimbing II: Suriana
Uncontrolled Keywords: KEWAJIBAN, WANITA, NAFKAH
Subjects: Hukum Islam > Wanita Dalam Islam
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 21 Feb 2017 09:45
Last Modified: 21 Feb 2017 09:45
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/892

Actions (login required)

View Item View Item