INTAN KEMALA SARI, 2022011044 (2015) HUKUMAN BAGI PELAKU ZINA MENURUT HUKUM ISLAM DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.
|
Text
1_7-PDF_SKRIPSI.pdf Download (426Kb) | Preview |
Abstract
Konsep syaria’at adalah untuk mencegah menyebarluasnya kecabulan dan kerusakan akhlak serta untuk menumbuhkan pandangan bahwa perzinaan itu tidak hanya mengorbankan kepentingan perorangan, tetapi lebih-lebih kepentingan masyarakat. Kerusakan moral melanda dunia Barat menurut para ahli justru karena diperbolehkannya perzinaan bila dilakukan oleh orang dewasa yang dilakukan rela sama rela, sehingga banyak laki-laki yang berpaling dari kehidupan rumah tangga yang bahagia. Hal ini sudah tentu membuatnya menjadi orang yang tidak bertanggung jawab, sebab kebutuhan seksualnya dapat terpenuhi melalui hubungan seksual dengan setiap wanita yang bukan istrinya asal rela sama rela. Menurut Syahrizal, jika melihat hukuman dalam pidana Islam seperti cambuk dan hukuman badan lainnya secara persial tanpa melihat aspek filosofis dari adanya hukuman tersebut atau hukuman itu dilihat secara lahiriahnya saja, maka tidak salah jika dikatakan melanggar HAM. Berdasarkan latar belakang di atas maka muncul beberapa hal yang diteliti oleh peneliti oleh peneliti yaitu Bagaimana Konsep HAM dalam Hukum Islam dan Bagaimana Hukuman Bagi Pelaku Zina Menurut Hukum Islam di Tinjau dari Hak Asasi Manusia. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui Konsep HAM Dalam Hukum Islam. Dan untuk mengetahui Hukuman Bagi Pelaku Zina Menurut Hukum Islam di Tinjau dari Hak Asasi Manusia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian doktrinal yaitu penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengonsep dan sang pengembang, Dengan mengunakan pendekatan normatif yaitu pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan.Hasil penelitian menunjukkan Hukuman Bagi Pelaku Zina menurut Hukum Islam di Tinjau Hak Asasi Manusia, menurut Syahrizal, jika melihat hukuman dalam pidana Islam seperti cambuk dan hukuman badan lainnya secara persial tanpa melihat aspek filosofis dari adanya hukuman tersebut atau hukuman itu dilihat secara lahiriahnya saja, maka tidak salah jika dikatakan melanggar HAM. Namun, jika dilijhat secara lebih mendalam terhadap apa yang menjadi maqsid al-syari’ah (tujuan dan hikmah)nya, maka orang yang harus berfikir dulu untuk mengatakan melanggar HAM. Dalam hal ini, jika orang sepakat bahwa rajam termasuk dalam pidana Islam dan bersumber dari hukum Islam maka belum tentu rajam melanggar HAM atau bisa saja tidak melanggar HAM. Ia menambah pula, benar bahwa hukuman rajam menghilangkan nyawa orang, akan tetapi perbuatan zina yang di ancam dalam hukuman rajam merupakan perbuatan keji yang harus dicegah karena perbuatan membuat orang tidak tahu lagi ayahnya, tidak tahu lagi anaknya, atau tidak tahu lagi ibunya. Kesemuanya itu dapat merusak dan meruntuhkan tatanan kemanusian yang ada sebagai hak asasi manusia secara komunal.Hukuman rajam menjadi cara untuk mencegah merebaknya perzinaan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Zainal Abadi S.Ag, MH, Pembimbing II: M. Syahrial, MA |
Uncontrolled Keywords: | ZINA, HAK ASASIMANUSIA |
Subjects: | Hukum Islam > Aspek Fiqih Lainnya > Hak Asasi Manusia Hukum Islam > Zina |
Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 21 Feb 2017 09:10 |
Last Modified: | 21 Feb 2017 09:10 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/888 |
Actions (login required)
View Item |