HAK WARIS AYAH KETIKA PEWARIS TIDAK MENINGGALKAN ANAK (STUDI ANALISIS PASAL 177 KHI DAN SEMA NO. 2 TAHUN 1994)

RIA ARIANTI, 2022011057 (2015) HAK WARIS AYAH KETIKA PEWARIS TIDAK MENINGGALKAN ANAK (STUDI ANALISIS PASAL 177 KHI DAN SEMA NO. 2 TAHUN 1994). Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
1_7-PDF_SKRIPSI RIA ARIANTI OK.pdf

Download (700Kb) | Preview

Abstract

Syariat Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan , besar atau kecil. Pasal 177 KHI mengatur bagian harta warisan bagi ayah yaitu, apabila pewaris tidak meninggalkan anak,maka ayah mendapat 1/3 bagian;kemudian apabila pewaris meninggalkan anak,maka ayah mendapat 1/6 bagian.Kemudian adanya revisi terhadap pasal 177 KHI tersebut dengan dikeluarkannya SEMA No 2 Tahun 1994 yang menyatakan bahwa ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak mendapat 1/6 bagian.Didalam Al-Qur’an berdasarkan surah An-Nisa’ayat 11, yaitu ayah memperoleh 1/6 bagian harta warisan berdasarkan ketentuan furudh karena ada anak laki-laki, kemudian ayah memperoleh 1/6 bagian harta warisan berdasarkan ketentuan furudh karena ada cucu laki-laki dari anak lak-laki,dan ayah memperoleh sisa warisan (‘ashabah) apabila orang yang meninggal tidak mempunyai anak. Oleh karna itu penulis mengangkat skripsi dengan tema HAK WARIS AYAH KETIKA PEWARIS TIDAK MENINGGALKAN ANAK (STUDI ANALISIS PASAL 177 KHI & SEMA NO 2 TAHUN 1994).Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan KHI tentang hak waris bagi ayah ketika pewaris tidak meninggalkan anak dan pembagian hak waris ayah ketika pewaris tidak meninggalkan anak menurut SEMA NO 2 TAHUN 1994.Adapun penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mengetahui ketentuan hak waris ayah ketika pewaris tidak meninggalkan anak menurut KHI dan mengetahui pembagian hak waris ayah ketika pewaris tidak meninggalkan anak menurut SEMA NO 2 TAHUN 1994. Pembahasan penelitian ini menggunakan metode kualitatif sedangkan untuk memperoleh data yang diperlukan menggunakan penelitian yang bersifat library research (penelitian kepustakaan).Yaitu menggunakan teknik analisa data deskriptif-analisis, serta menggunakan teknik komparasi hukum, yang antara Kompilasi Hukum Islam dengan SEMA. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan secara Normatif- Yuridis. Tidak adanya dasar terhadap ketentuan yang terdapat dalam KHI Pasal 177, dalam hal ini terdapat kekeliruan yang sangat signifikan,maka ketentuan.Pasal 177 direvisi berdasarkan SEMARI No 2/MA/Kumdil/148/VI/K/1994 tanggal 28 Juni 1994 (Surat Edaran No 2 Tahun 1994) tentang Pengertian Pasal 177 KHI. Dalam ketentuan yang baru tersebut disebutkan "Ayah mendapat sepertiga bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu; bila ada anak,ayah mendapat seperenam bagian". Sehingga di dalam SEMA memuat bagian sepertiga untuk ayah jika bersama ibu dan ayah. Namun bagian sepertiga ini setelah ditelaah tanpa membuat bagian ayah sepertiga. Dengan memberi ashabah untuk bagian ayah juga mendapat bagian yang lebih besar daripada bagian ibu. Inilah pendapat Umar dan Ustman. Riwayat yang paling shahih dianatara dua riwayat yang ada adalah dari Ali, dan riwayat inilah yang dipegang oleh Ibnu Mas'ud dan Zaid bin Tsabit. itulah pendapat imam mazhab yang empat, dan jumhur Ulama

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: H. Muhammad Nasir, MA Pembimbing II: Adelina Nasution, MA
Uncontrolled Keywords: HAK WARIS
Subjects: Hukum Islam > Faraid
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 21 Feb 2017 08:57
Last Modified: 21 Feb 2017 08:57
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/885

Actions (login required)

View Item View Item