QUNUT SUBUH MENURUT PENDAPAT MAZHAB SYAFI'I

MAHYUNI, 520900180 (2015) QUNUT SUBUH MENURUT PENDAPAT MAZHAB SYAFI'I. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (336Kb) | Preview

Abstract

Masalah furu’iyah dalam agama Islam memang menjadi sebuah kajian yang sangat menarik bila dicermati khususnya dalam pelaksanaan qunut subuh, terdapat perbedaan dalam umat Islam, ada sebagian golongan yang melakukan juga meninggalkannya dalam rangkaian shalat yang disunnahkan untuk membacanya. Hal ini terjadi bukan tanpa alasan mengingat banyaknya literatur Islam yang dijadikan acuan masing-masing golongan yang memang berbeda antara golongan satu dengan yang lain sedangkan perbedaan dalam Islam selama tidak keluar dari koridor syari’ah apalagi aqidah adalah merupakan rahmat bagi ummat Islam itu sendiri. Qunut itu disunnahkan pada shalat subuh dan dilakukan sesudah ruku' pada rakaat kedua, disunnahkan pula untuk mengangkat kedua tangan namun tidak disunnahkan untuk mengusap wajah sesudahnya. Menurut mazhab syafi’i, bila qunut pada shalat shubuh tidak dilaksanakan, maka hendaknya melakukan sujud sahwi. Pokok masalah yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat Mazhab Syafi’i tentang qunut subuh serta bagaimana penggunaan dalil-dalil hukum membaca qunut subuh menurut pendapat Mazhab Syafi’i. Adapun yang menjadi tujuan dalam penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui pendapat Mazhab Syafi’i tentang qunut subuh dan mengetahui bagaimana penggunaan dalil hukum membaca qunut subuh menurut pendapat Mazhab Syafi’i. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi yaitu dengan mengindentifikasi wacana dari buku atau kitab, artikel, majalah, jurnal, web (internet) ataupun informasi lainnya yang berhubungan dengan judul penelitian, yaitu dengan Mengumpulkan data-data secara sistematis kemudian melakukan penyesuaian berdasarkan sumber-sumber data yang saling berhubungan. Dari hasil pembahasan menunjukkan bahwa (1) Sunnah membaca do’a qunut dalam shalat subuh menurut pendapat Mazhab Syafi’i, yaitu dilakukan setelah bangun dari ruku’ pada raka’at yang terakhir, hukum membaca qunut subuh adalah sunnah muakkad, apabila meninggalkannya tidak membatalkan shalat tetapi sunnah melakukan sujud syahwi baik karena disengaja ataupun karena lupa. Disamping itu menurut imam Syafi’i qunut subuh hanya dianjurkan pada shalat subuh, tidak pada setiap shalat lima waktu, kecuali qunut nazilah. (2) Penggunaan dalil-dalil kesunnahan qunut subuh mazhab Syafi’i berdasarkan pada ucapan Anas bin Malik ra yang berkata: ‘Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW dalam shalat subuh selalu membaca qunut sampai beliau meninggal dunia. Disamping itu menurut Imam Syafi’i tidak ada satu dalilpun yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW meninggalkan qunut subuh setelah peristiwa Bir Ma’unah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: QUNUT SUBUH
Uncontrolled Keywords: PEMIMPIN 1:Zainal Abidin,S.Ag.MH PEMIMPIN 2:Mursyidin AR,S.Ag.MA
Subjects: Hukum Islam > Akhlak > Akhlak Remaja
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 20 Feb 2017 04:26
Last Modified: 20 Feb 2017 04:26
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/853

Actions (login required)

View Item View Item