LISNA ANGGRAINI, 521000207 (2015) PENGGUNAAN PIL PENUNDA HAID BAGI JAMAAH HAJI WANITA MENURUT YUSUF AL-QARADHAWI. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.
|
Text
READY.pdf Download (510Kb) | Preview |
Abstract
Haid adalah darah yang keluar mengalir dari rahim wanita secara alami, tanpa sebab dan pada waktu tertentu saja, haid adalah darah alami, tidak muncul karena sebab penyakit, luka, keguguran atau bersalin. Pada masa awal islam belum ada obat penunda haid agar dapat melaksanakan semua amalan-amalan ibadah haji maupun ibadah lainnya. wanita haid tidak dibolehkan untuk melakukan tawaf dan sa’i, sementara salah satu dari kewajiban haji adalah melakukan tawaf, hal ini pernah terjadi kepada aisyah, beliau ikut pergi haji bersama Rasulullah, namun aisyah haid, sehingga Rasulullah memberikan fatwa kepada aisyah bahwa semua amalan ibadah haji boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid kecuali tawaf dan sa’i. Rasulullah SAW meminta aisyah untuk menunggu dulu hingga suci dari haid, barulah dipersilahkan untuk melakukan tawaf dan sa’i. Namun dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi haid dapat ditunda maupun dimajukan kedatangannya sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini, dengan menggunakan progestin (progesteron), kombinasi estrogen dengan progesteron (pil KB), kemudian dengan menggunakan suntik. Secara medis obat tersebut mampu menunda haid dalam waktu relatif cukup lama. Obat tersebut biasa digunakan para kaum wanita apabila hendak melakukan ibadah haji, Perkembangan teknologi seperti halnya penundaan haid bisa berdampak negatif apabila tidak hati-hati dalam mensikapinya, karena pada dasarnya merubah ciptaan Allah merupakan perkara yang dilarang. Didalam skripsi ini penyusun mencoba meneliti pemikiran yusuf al-qardhawi, kemudian latar belakang sosio-historis yang melingkupi pemikirannya. Metode penelitian yang digunakan penyusun bersifat deskreptif-analisis setelah mendeskripsikan pandangan yusuf al-qardhawi mengenai hukum penundaan masa haid bagi jamaah haji, kemudian ditarik kesimpulan yang akan memperjelas status hukum penundaan haid bagi jamaah haji serta bagaimana tinjauan hukum islam tentang penggunaan pil penunda haid untuk ibadah Hasil dari penelitian yang penyusun lakukan adalah status hukum penggunaan obat penundaan haid menurut pandangan yusuf al-qardhawi, sejauh tidak membawa akibat negatif, maka tidak dipermasalahkan (mubah) dan obat itu terbukti efektif mencegah haid, ibadahnya juga sah karena tidak ada penghalang yaitu haid, dengan syarat pil tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Drs. H. Abdullah, AR. MA Pembimbing II: Azwir, MA |
Uncontrolled Keywords: | PENGGUNAAN PIL PENUNDA, HAID, HAJI |
Subjects: | Hukum Islam > Aqidah Islam Hukum Islam > Fiqih Hukum Islam > Aspek Fiqih Lainnya |
Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 20 Feb 2017 04:47 |
Last Modified: | 20 Feb 2017 04:47 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/851 |
Actions (login required)
View Item |