RATNA DEWI, 521000218 (2015) KETENTUAN HARTA BERSAMA DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.
|
Text
READY.pdf Download (747Kb) | Preview |
Abstract
Harta bersama dalam perkawinan diatur jelas di dalam KUH Perdata, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta bersama yang dimaksud adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, jika ada harta yang diperoleh oleh masingmasing suami atau istri sebelum perkawinan misalnya harta warisan, hibah, dan hadiah, itu menjadi hak masing-masing suami istri tidak termasuk ke dalam harta bersama. Selanjutnya, jika kita telaah melalui hukum Islam, secara khusus hukum Islam tidak menyinggung masalah harta bersama tersebut, akan tetapi para ulama berpendapat bahwa permasalahan harta bersama dapat disamakan dengan Syirkah, dikarenakan syirkah merupakan perkongsian atau kerja sama. Permasalahan yang diteliti yaitu, bagaimana ketentuan harta bersama dalam hukum perdata Indonesia ditinjau dari hukum Islam? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan harta bersama dalam hukum perdata di Indonesia dari tinjauan hukum Islam. Manfaat penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi pembaca, dapat menjadi masukan dan bahan penelitian selanjutnya bagi masyarakat dan mahasiswa yang ingin meneliti lebih jauh tentang harta bersama, dapat juga berguna untuk mengidentifikasikan lebih jauh tentang ketentuan harta bersama di dalam hukum perdata di Indonesia, dan memberikan wawasan ilmu pengetahuan agama bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca khususnya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi, dan metode analisa yang digunakan adalah metode deskriptif dengan cara analisis isi (content analisis). Kesimpulan penelitian ini adalah di dalam Undang-undang, KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara khusus dijelaskan tentang ketentuan harta bersama, namun lain halnya di dalam hukum Islam, secara khusus tidak dijelaskan tentang ketentuan harta bersama, namun dalam ayat al-Quran ada menyinggung mengenai harta bersama yaitu dalam surat an-Nisa’ ayat 32, yang didalamnya menyebutkan bahwa bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, begitu juga sebaliknya, jelas bahwa dalam ayat ini jika kita hubungkan dengan harta bersama suami istri sesuai karena didalamnya menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan memilki hak, yang dalam hal ini adalah mengenai harta bersama.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Drs. H. Basri Ibrahim, MA Pembimbing II: Syahrizal, MA |
Uncontrolled Keywords: | HARTA BERSAMA, HUKUM PERDATA, HUKUM ISLAM |
Subjects: | Hukum Islam > Aspek Fiqih Lainnya |
Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 20 Feb 2017 04:51 |
Last Modified: | 20 Feb 2017 04:51 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/850 |
Actions (login required)
View Item |