Muhammad Raisya, 2042018039 (2025) KEJAHATAN DEEPFAKE SEKSUAL DALAM UU ITE DAN UU TPKS: TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, IAIN Langsa.
|
Text
SKRIPSI_muhammad_raisya.pdf Download (707kB) |
Abstract
Penelitian ini menganalisis kejahatan Deepfake seksual dalam perspektif hukum positif Indonesia (UU ITE dan UU TPKS) serta hukum pidana Islam, dengan tujuan mengidentifikasi kelemahan regulasi dan menawarkan solusi integratif. Deepfake sebagai manipulasi konten digital berbasis kecerdasan buatan (AI) telah menjadi ancaman serius, terutama dalam bentuk eksploitasi seksual non-konsensual. Data menunjukkan 96% konten Deepfake bersifat seksual, dengan 99% korbannya perempuan, sementara penegakan hukum di Indonesia masih lemah akibat keterbatasan regulasi dan kapasitas teknis aparat. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui analisis dokumen hukum, studi literatur, dan komparasi antara UU ITE, UU TPKS, dan prinsip hukum pidana Islam. Hasil penelitian mengungkap bahwa UU ITE hanya mengatur Deepfake secara implisit dalam Pasal 27 ayat (1) tentang "muatan melanggar kesusilaan", sementara UU TPKS Pasal 12 lebih progresif dengan menjerat eksploitasi seksual digital. Namun, kedua undang-undang ini belum spesifik mengatur Deepfake, menyulitkan pembuktian dan perlindungan korban. Dari 112 kasus kekerasan seksual digital (2022–2023), hanya 15% yang diproses hukum, dengan sanksi rata-rata di bawah ancaman maksimal. Dalam hukum pidana Islam, Deepfake seksual termasuk pelanggaran Hifzh al-’irdh (penjagaan kehormatan) dan Qadzaf (tuduhan zina palsu), dengan sanksi Ta’zir yang fleksibel. Konsep ini menawarkan pendekatan holistik: preventif (edukasi), represif (denda, cambuk), dan restoratif (Diyat/ganti rugi, pemulihan nama baik). Fatwa MUI No. 24/2023 merekomendasikan penghapusan konten, denda progresif, dan rehabilitasi pelaku, namun implementasinya memerlukan adaptasi dalam sistem hukum nasional. Penelitian menyimpulkan bahwa hukum positif Indonesia belum memadai dalam menangani Deepfake seksual, sementara hukum pidana Islam memberikan solusi lebih komprehensif. Rekomendasi mencakup: (1) amendemen UU ITE dan UU TPKS dengan definisi eksplisit Deepfake; (2) peningkatan kapasitas aparat melalui pelatihan digital forensik; (3) integrasi prinsip Ta’zir dan mekanisme islah (rekonsiliasi); serta (4) kolaborasi multisektor untuk edukasi dan pencegahan. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum pidana yang responsif terhadap kejahatan digital berbasis gender.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing I : Dr. FAisal, S.H.I., M.A pembimbing II: Muhajir, S.H.I., M.H.I |
| Uncontrolled Keywords: | Deepfake seksual, UU ITE, UU TPKS, hukum pidana Islam, Ta’zir |
| Subjects: | Hukum Pidana Islam (Jinayat) > Penyimpangan Seksual |
| Divisions: | Fak. Syariah > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Noffrizal Zaim |
| Date Deposited: | 03 Nov 2026 04:05 |
| Last Modified: | 03 Nov 2026 04:05 |
| URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/5394 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
