SERLIA PUTRI, 2032018030 (2023) KEWENANGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSFEKTIF SIYASAH SYARIAH (TINJAUAN TERHADAP UNDANG UNDANG NO. 39 TAHUN 1999). Skripsi thesis, IAIN Langsa.
|
Text
SKRIPSI(1).pdf Download (904kB) |
Abstract
Banyaknya kasus-kasus tentang pelangaran hak asasi manusia dari kasus ringan sampai kasus pelangaran berat, yang tidak mendapatkan perhatian secara serius dari pemerintah, membuat kasus tersebut tidak terselesaikan dengan tuntas. Sehingga banyak masyarakat yang dirugikan dan merasa hak asasi manusia yang dimilikinya terengut dan tidak lindungi. Oleh sebab itu dibentuklah suatu lembaga khusus yang menanggani pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi didalam masyarakat yang dinamakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga ini mempunyai empat kewenangan yaitu melakukan penyelidikan, penyuluhan, pengkajian dan mediasi. Namun ke empat kewenangan tersebut belum dapat menyeselenggarakan penegakan hak asasi manusia dengan baik. Sedangkan dari segi Fiqh Siyasah dengan mengunakan konsep kewenangan wazir al-tafwidh yang dikemukakan oleh Imam al-Mawardi lebih efektif kewenangan Komnas HAM. Maka adapun rumusan masalah yang dapat dirarik dari permasalahan di atas adalah bagaimana kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan bagaimana tinjauan Fiqh Siyasah Syariah terhadap kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian perpustakaan (Library Reaserch) dengan pendekatan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa menurut Undang-Undang. Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka menanggani dan meyelesaikan kasus pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi, diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi dan mediasi dalam kasus pelanggaran HAM dengan berpedoman pada instrumen hak Internasional dan instrumen hak Nasional, Sedangkan Komnas HAM dalam persfektif Fiqh Siyasah Syariah disebut dengan wazir al-tafwidh, lembaga dibentuk oleh kepala negara (khalifah) yang diberikan kewenangan untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan kenegaraan serta permasalahan-permasalahan terkait pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi, dengan berpedoman pada ijtihad-ijtihad ulama dan pendapat para hakim termasyhur pada masa tersebut.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Abdul MAnaf, M.Ag Pembimbing II: M. Anzaikhan, S.Fil., M.Ag |
| Uncontrolled Keywords: | Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Fiqh Siyasah. |
| Subjects: | Umum > Politik dan Pemerintahan |
| Divisions: | Fak. Syariah > Hukum Tata Negara (Siyasah) |
| Depositing User: | Noffrizal Zaim |
| Date Deposited: | 27 Oct 2026 03:05 |
| Last Modified: | 27 Oct 2026 03:05 |
| URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/5366 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
