PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAAN SECARA ADAT DIGAMPONG TEUNGOH PERSPEKTIF QANUN JINAYAT

ZAID AL ASYI, 2042020019 (2024) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAAN SECARA ADAT DIGAMPONG TEUNGOH PERSPEKTIF QANUN JINAYAT. Skripsi thesis, IAIN Langsa.

[img] Text
Skripsi Zaid Al Asyi .pdf

Download (2MB)

Abstract

Provinsi Aceh memiliki Qanun tersendiri yang mengatur tentang jinayat, khusus mengenai perkara zina diatur dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan „Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali. Selain itu, dalam surah Al-isra‟ Ayat 32 dan surah An Nur: 2 kemudian dihubungkan pula dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bahwa pelaku zina harus dihukum cambuk 100 (seratus) kali. Namun pada kenyataannya, di Jalan Peutua Tayeb Gampong Tengoh Kecamatan langsa Kota, pada Desember 2022 terjadi perkara zina yang kemudian 2 Pasasangan/ 4 Pelaku zina yang tangkap oleh pemuda Gampong diselesaikan secara damai dengan ketentuan membayar denda Gampong sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), menurut amatan penulis hal tersebut dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan surah Al-isra‟ Ayat 32 dan surah An-Nur: 2 kemudian dihubungkan pula dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum tentang Jarimah Zina di Gampong Teungohdan untuk mengetahui penyelesaian perkara zina menurut islam dan menurut qanun jinayat di Gampong Teungoh . Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris yaitu penelitian lapangan dengan mengumpulkan data secara langsung pada objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tentang penyelesaian perkara zina terdapat dalam ketentuan Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang secara umunya mengatur pelaku zina di hukum cambuk melalui Mahkamah Syar‟iyah sesuai dengan Locus Delicti. Penyelesaian Perkara Zina Menurut Islam pelaku wajib di Cambuk dihadapan umum, hal yang sama juga di atur dalam ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menyatakan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya, selain diancam dengan „Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan „Uqubat Ta‟zir denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau “uqubat Ta‟zir penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Muhajir, S.Ag., L.L.M Pembimbing II: Mariadi, M.H.I
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Perkara Zina, Perspektif Hukum Jinayat.
Subjects: Hukum Islam > Perzinaan
Divisions: Fak. Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Noffrizal Zaim
Date Deposited: 22 Oct 2026 04:26
Last Modified: 22 Oct 2026 04:26
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/5354

Actions (login required)

View Item View Item