SUHAYLA MUMTAZA, 2022019028 (2023) FAKTOR PERPINDAHAN HAK WALI NIKAH KEPADA PIHAK LAIN DI KUA LANGSA BARO TAHUN 2021-2022. Skripsi thesis, IAIN Langsa.
|
Text
skripsi suhayla mumtaza HKI.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan perpindahan hak wali nikah kepada pihak lain di Kantor Urusan Agama (KUA) Langsa Baro. Wali nikah adalah salah satu elemen penting dalam pelaksanaan akad nikah menurut hukum Islam. Namun, dalam beberapa kasus, hak wali ini dapat berpindah kepada pihak lain, seperti wali hakim. Perwalian dalam pernikahan adalah aspek penting dalam hukum Islam yang mengatur siapa yang berhak menjadi wali bagi seorang perempuan saat ia menikah. Ada dua jenis wali yang dikenal, yaitu wali nasab dan wali hakim.Wali nasab merupakan wali yang berasal dari kerabat dekat perempuan. Sementara wali hakim merupakan wali yang berasal dari pihak pemerintah, yang berfungsi sebagai pengganti wali perempuan apabila wali nasab tidak ada, atau dalam konteks sekarang diserahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA). Atas dasar itu, perwalian pernikahan dalam Islam diatur berdasarkan tertib wali yang paling berhak dan dekat, kemudian berganti kepada wali lain yang jauh, hingga pada wali hakim. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif untuk menggambarkan fenomena yang terjadi. Hasil penelitian di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, menunjukkan bahwa penyerahan hak wali nikah kepada KUA Langsa Baro, Kota Langsa disebabkan oleh beberapa faktor yang telah disebutkan di atas. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai faktor penyerahan hak wali nikah kepada pihak lain dalam hal ini adalah KUA kecamatan Langsa Baro Kota Langsa yaitu disebabkan karena memang tidak ada wali sama sekali (anak zina), wali tidak diketahui keberadaannya, wali dipenjara dan wali ghaib. Dari perspektif hukum Islam, penyerahan kewenangan wali nikah kepada KUA sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktor-faktor seperti tidak adanya wali, wali dipenjara, wali beda agama, dan wali ghaib merupakan alasan-alasan yang dibenarkan untuk menyerahkan hak wali nikah kepada hakim. Secara keseluruhan, penyerahan kewenangan wali nikah kepada KUA di Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa sudah memenuhi syarat-syarat dalam hukum Islam, sehingga praktik ini sah dan sesuai dengan aturan yang ada.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing I : Dr. H. Yaser Amri MA Pembimbing II: Syarifah Mudrika, S.TH |
| Uncontrolled Keywords: | hak wali nikah, wali hakim, KUA Langsa Baro |
| Subjects: | Umum > Permasalahan Sosial |
| Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
| Depositing User: | Unnamed user with email pustaka@iainlangsa.ac.id |
| Date Deposited: | 03 Sep 2026 04:02 |
| Last Modified: | 03 Sep 2026 04:02 |
| URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/5205 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
