JIHAM NURFADHILLAH, 2012019010 (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI TANAH WAKAF DALAM SENGKETA STUDI KAUS DI GAMPONG DAULAT. Skripsi thesis, IAIN Langsa.
|
Text
skripsi jihan nurfadhillah.pdf Download (6MB) |
Abstract
Wakaf merupakan menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan dalam kemaslahatan. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah Pada praktik jual beli tanah wakaf dalam sengketa yang terjadi di gampong daulat. Dengan tujuan Dimana pada saat O masih hidup tanah yang sudah berdirikan rumah beserta perabotan didalam nya di wakafkan untuk Desa Gampong Daulat. Namun karena anaknya tidak terima maka ia memperjual belikan tanah wakaf dengan tujuan menahan harta yang bukan miliknya karena tidak menerima tanah tersebut diwakafkan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik jual beli tanah wakaf dalam sengketa studi kasus di Gampong Daulat. 2) Bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap penjualan tanah wakaf dalam sengketa studi kasus di Gampong Daulat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli tanah wakaf dalam sengketa yang timbul di Gampong Daulat Kecamatan Langsa Kota. Jenis penelitian yang dipilih adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Dalam teknik analisis data, peneliti mengumpulkan segala bentuk informasi yang telah dikumpulkan oleh peneliti. Menurut hukum ekonomi syariah, jual beli tanah wakaf dalam sengketa yang terjadi di Gampong Daulat tidak diperbolehkan. Penyelesaian sengketa dilakukan di pihak Gampong yaitu musyawarah dan perdamaian dilakukan di luar sidang pengadilan. Pada prinsipnya tanah wakaf yang telah diberikan tidak dapat ditarik kembali atau dialihkan. Apabila harta sudah diwakafkan itu sudah menjadi milik Allah. Dalam pandangan mazhab Syafi’i tidak boleh menjual atau benda wakaf, karena wakaf mengeluarkan barang abadi yang digunakan untuk kemaslahatan umum dan keuntungan sosial. Dan kepemilikannya sudah bukan lagi milik wakif. Wakaf juga terikat jadi milik umum dan milik Allah SWT. Oleh karena itu, wakif tidak dapat mengambil kembali harta yang telah diwakafkan, baik dari segi barang atau kemanfaatannya.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Zulfikar. MA Pembimbing II: Muhammad Firdaus, Lc, M.,Sh |
| Uncontrolled Keywords: | Wakaf, Jual Beli Tanah Wakaf, Sengketa, Pandangan Ulama Mazhab, Hukum Ekonomi Syariah |
| Subjects: | Muamalat > Jual Beli |
| Divisions: | Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
| Depositing User: | Unnamed user with email pustaka@iainlangsa.ac.id |
| Date Deposited: | 02 Sep 2026 03:07 |
| Last Modified: | 02 Sep 2026 03:07 |
| URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/5172 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
