SAFARIAH, 511000915 (2015) JUAL BELI BONEKA MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS TOKO AYUHADA DI KOTA LANGSA). Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.
|
Text
READY.pdf Download (456Kb) | Preview |
Abstract
Salah satu bentuk interaksi antara manusia yang paling sering dijumpai adalah jual beli. Dalam melakukan jual-beli tentunya ada ketentuan-ketentuan ataupun syarat-syarat yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Salah satu jual beli yang menjadi perdebatan di kalangan ulama adalah jual beli boneka (berhala). Sebagian ulama mengatakan sah berdasarkan hadist, dan sebagian ulama lainnya mengatakan jual beli boneka termasuk haram karena boneka termasuk berhala dengan didasari oleh beberapa firman Allah mengenai larangan untuk tidak membuat sesuatu yang berbentuk ciptaannya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek jual beli boneka di Toko Ayuhada Kota Langsa?, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli boneka di Toko Ayuhada Kota Langsa?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui praktek jual beli boneka di Toko Ayuhada Kota Langsa, untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli boneka di Toko Ayuhada Kota Langsa. Jenis penelitian ini ialah field research (penelitian lapangan). Lokasi penelitian adalah pada Toko Ayuhada Kota Langsa.. Sumber Data yang digunakan ialah Sumber data primer dan sekunder. Tehnik Pengumpulan Data penelitian ini ialah Observasi, Wawancara, Dokumentasi. Mengenai praktek jual beli boneka di Toko Ayuhada Kota Langsa bahwa boneka yang diperjualbelikan di Toko Ayuhada, di antaranya ada yang terbuat dari kapas yang memiliki kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada juga yang sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa bicara, menangis, atau berjalan. Ada juga yang terbuat dari kayu, karet, plastik, dan lain sebagainya. Mengenai jenis-jenis boneka yang dijual kebanyakan boneka yang sedang trend di masa kini dan boneka yang memang masih menjadi kegemaran anak-anak untuk memainkan boneka. Menurut pemilik toko menjual berbagai bentuk dan jenis boneka yang ada di tokonya tersebut hanyalah untuk melangsungkan kehidupan dengan cara melakukan jual beli, kemudian barang yang diperjual belikanpun sebagai sarana hiburan untuk anak-anak bukan untuk hal yang lain yang dilarang oleh agama Islam. Mengenai pandangan hukum Islam terhadap jual beli boneka di Toko Ayuhada Kota Langsa hal tersebut dibolehkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A dan pendapat dari Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbali yang hanya mengharamkan membuat gambar dan patung kecuali namun tidak untuk boneka (mainan anak-anak). Dan boneka kebanyakan digunakan untuk mainan anak perempuan dalam rangka mendidik mereka supaya anak perempuan bisa jadi lebih penyayang. Namun aman dan lebih selamat, boneka tersebut tanpa wujud yang sempurna, tanpa kepala atau wajahnya dihilangkan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Abdul Manaf, MA Pembimbing II: Akmal, S.H.I, M.E.I |
Uncontrolled Keywords: | JUAL BELI DALAM ISLAM |
Subjects: | Hukum Islam > Fiqih Hukum Islam > Aspek Fiqih Lainnya Hukum Islam > Ekonomi Islam |
Divisions: | Fak. Syariah > Muamalah |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 10 Nov 2016 03:22 |
Last Modified: | 10 Nov 2016 03:22 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/508 |
Actions (login required)
View Item |