ZAKAT TANAH YANG DISEWAKAN DALAM PANDANGAN YUSUF QARDHAWI (STUDI TENTANG KITAB FIQH AL-ZAKAT)

NURHALIMAH , 511000777 (2015) ZAKAT TANAH YANG DISEWAKAN DALAM PANDANGAN YUSUF QARDHAWI (STUDI TENTANG KITAB FIQH AL-ZAKAT). Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (785Kb) | Preview

Abstract

Zakat merupakan ibadah dan kewajiban sosial bagi para hartawan setelah kekayaannya memenuhi batas minimal (nishab) dan rentang waktu setahun (haul). Tujuannya untuk mewujudkan pemerataan keadilan dalam ekonomi. Sebagai salah satu lembaga ekonomi Islam, zakat merupakan sumber dana potensial strategis bagi upaya membangun kesejahteraan ummat, karena itu Al-Qur'an memberi rambu agar zakat yang dihimpun disalurkan kepada mustahiq (orang yang benar-benar berhak menerima zakat). hadist-hadist Nabi Muhammad SAW yang berbicara tentang zakat sangat banyak dan terdapat dalam berbagai hadist, Sebelum manusia diciptakan oleh Allah, telah disiapkan terlebih dahulu apa yang diperlukan manusia itu. Bahan dan sarana telah disediakan oleh Allah, manusia tinggal mengolahnya sesuai dengan keperluannya. Bila seseorang memiliki tanah, maka pengolahannya lebih baik ditangani sendiri dan dalam hal ini sangat terpuji dalam pandangan Islam, tetapi adakalanya pemilik tanah tidak mampu atau tidak sempat mengolahnya sendiri, disisi lain ada orang yang tidak memiliki tanah sama sekali dan yang ada padanya hanya tenaga saja, sehingga pemilik tanah tersebut menyewakan tanahnya kepada orang yang hanya memiliki tenaga saja dan tidak mempunyai tanah tersebut. Dalam hal ini timbul masalah, siapa yang akan membayar zakatnya, apakah pemilik ataukah penyewa. Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat . Madzhab Imam Malik, Syafi’i, Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak dan Imam Ibnu Abu Tsaur serta Ibnu Qudamah berpendapat bahwa zakat adalah beban tanaman, bukan beban tanah dan pemilik tidaklah menghasilkan bijian dan buahan yang oleh karena itu tidak mungkin akan mengeluarkan zakat hasil tanaman yang bukan miliknya. Sedangkan Abu Hanifah berbeda pendapat dengan mayoritas ulama. Menurut Abu Hanifah yang wajib mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I:ABD.MANAF, M.Ag Pembimbing II:AKMAL, S.H.I, M.S.I
Uncontrolled Keywords: ZAKAT
Subjects: Hukum Islam > Fiqih
Hukum Islam > Aspek Fiqih Lainnya
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 10 Nov 2016 03:18
Last Modified: 10 Nov 2016 03:18
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/507

Actions (login required)

View Item View Item