PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA TENTANG ISBAT NIKAH (TINJAUAN TEORI KEPASTIAN HUKUM)

NURUL AKMALIA, 5022021020 (2023) PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA TENTANG ISBAT NIKAH (TINJAUAN TEORI KEPASTIAN HUKUM). Skripsi thesis, IAIN Langsa.

[img] Text
TESIS NURUL AKMALIYA-1.pdf

Download (5MB)

Abstract

Isbat nikah merupakan produk Mahkamah Syar’iyah yang dibuat agar setiap pasangan suami istri mendapatkan legalitas dan identitas hukum atas pernikahan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi isbat nikah. Juga untuk mewujudkan ketertiban administrasi dalam masyarakat, memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang timbul dengan adanya pernikahan. Dalam putusan permohonan Isbat nikah hakim Mahkamah Syar’iyah dapat menerima dan mengabulkan ataupun tidak mengabulkan (tidak dapat diterima) permohonan dari para pasangan dengan mempertimbangkan telah terpenuhi atau tidaknya syarat sah perkawinan dan selama permohonan tersebut sesuai dengan peraturan isbat nikah yang tertera dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam dan tidak terdapat larangan pernikahan didalamnya. Penelitian ini didasarkan atas pertanyaan mengenai bagaimana proses penyelesaian perkara isbat nikah di Mahkamah Sya’iyah Langsa? dan bagaimana tinjauan teori kepastian hukum terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa tentang isbat nikah?. Jenis penelitian ini adalah penelitian Library research, Menggunakan pendekatan yuridis normatif dari sudut pandang Hukum Keluarga Islam tinjauan Teori Kepastian Hukum. Data yang diambil dari hasil pustaka dan wawancara. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses penyelesaian perkara Isbat Nikah di Mahkamah Syar’iyah Langsa telah sesuai dengan pedoman penanganan perkara. 2) sepanjang tahun 2022 perkara Isbat nikah yang diajukan kehadapan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa sebanyak 25 perkara. Alasan tidak tercatatnya perkawinan meliputi kelalaian sendiri, tidak memiliki biaya, Aceh sedang dalam masa konflik, Pemohon masih dibawah umur, dan Poligami. Hakim akan mengabulkan permohonan Isbat Nikah dengan mempertimbangkan kepastian hukum dari pernikahan tersebut dan apabila pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Syara’, hukum adat, peraturan Perundang-Undangan, dan tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Muhammad Nasir, MA Pembimbing II: Dr. Mursyidin AR, S.Ag., MA
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Syar’iyah, Isbat Nikah, Kepastian Hukum.
Subjects: Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Pasca. Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Unnamed user with email pustaka@iainlangsa.ac.id
Date Deposited: 06 Aug 2026 04:22
Last Modified: 06 Aug 2026 04:22
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/5004

Actions (login required)

View Item View Item