SANKSI TINDAK PELAKU PIDANA BEGAL BERKELOMPOK (STUDI KOMPERATIF KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM)

CUT FIRZA HUMAIRA, 2042019003 (2023) SANKSI TINDAK PELAKU PIDANA BEGAL BERKELOMPOK (STUDI KOMPERATIF KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM). Skripsi thesis, IAIN Langsa.

[img] Text
SKRIPSI IJAZAH.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana begal yang merajalela telah meresahkan masyarakat karena keamanan dan ketentraman mereka terganggu. Penduduk Indonesia didominasi oleh umat Islam, namun hukum pidana yang bersumber dari hukum pidana kolonial Belanda memiliki landasan filosofis yang berbeda dengan filosofi yang dianut oleh bangsa Indonesia. yang menimbulkan permasalahan dan menjadi pokok bahasan kajian ini. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana ketentuan sanksi pelaku begal berkelompok menurut hukum pidana Islam?, 2) Bagaimana ketentuan sanksi pelaku begal berkelompok menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?, 3) Bagaimana persamaan dan perbedaan ketentuan hukuman begal menurut hukum pidana Islam dan menurut KUHP? Tujuan penelitian ini adalah: pertama, untuk mengetahui sanksi pelaku begal berkelompok menurut hukum pidana Islam; kedua, untuk mengetahui sanksi pelaku begal berkelompok menurut KUHP, dan ketiga, untuk mengetahui perbedaan dan persamaan ketentuan sanksi begal menurut hukum pidana Islam dan menurut KUHP. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis dan komparatif dengan pendekatan yuridis normative dan library research. Hasil penelitian sebagai jawaban permasalahan di atas adalah bahwa hukuman bagitindak pidana begal menurut hukum pidana Islam, yaitu: jika hanya menakut-nakuti maka hukumannya ta’zir atau di asingkan dari tempat kediamannya, jika hanya mengambil harta maka hukumannya di potong kaki secara menyilang (kaki kiri dan tangan kanan atau sebaliknya), jika membunuh maka hukumannya dibunuh, dan jika mengambil harta dan membunuh maka hukumannya dipotong kaki secara menyilang lalu kemudian di bunuh. Dan menurut KUHP hukuman bagi tindak pidana begal yaitu: pertama, hanya mengambil harta dapat diancam hukuman pidana penjara maksimum Sembilan tahun, kedua, mengambil harta yang dilakukan dimalam hari ditempat atau jalan yang sepi dan mengakibatkan luka berat dapat diancam pidana penjara maksimum dua belas tahun, ketiga, mengambil harta dan mengakibatkan kematian korban dapat diancam pidana penjara lima belas tahun, keempat, mengambil harta dan mengakibatkan kematian korban atau luka berat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu dapat di ancam pidana dua puluh tahun atau seumur hidup.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Adelina Nasution, M.A Pembimbing II:Rosmiati, S.Pd.I., MA
Uncontrolled Keywords: Begal, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana Indonesia KUHP.
Subjects: Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fak. Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Unnamed user with email pustaka@iainlangsa.ac.id
Date Deposited: 03 Aug 2026 03:51
Last Modified: 03 Aug 2026 03:51
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4910

Actions (login required)

View Item View Item