PENERAPAN PASAL 33 AYAT (3) QANUN JINAYAH ACEH TENTANG ZINA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENYEDIA FASILITAS ZINA DI KOTA LANGSA (Analisis Putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 31/JN/2021/MS.LGS Tentang Tindak Pidana Penyedia Fasilitas Zina)

ATHAYA AZARINE, 2042019002 (2023) PENERAPAN PASAL 33 AYAT (3) QANUN JINAYAH ACEH TENTANG ZINA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENYEDIA FASILITAS ZINA DI KOTA LANGSA (Analisis Putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 31/JN/2021/MS.LGS Tentang Tindak Pidana Penyedia Fasilitas Zina). Skripsi thesis, IAIN Langsa.

[img] Text
SKRIPSI ATHAYA AZARINE 2042019002.pdf

Download (714kB)

Abstract

Perbuatan menyediakan fasilitas jarimah zina termasuk perbuatan mendekati zina atau bisa disebut pra zina. Tingginya biaya kebutuhan hidup, serta melonjakknya hasrat seksualitas pria hidung belang, menjadikan suatu penyedia tempat zina sebagai transaksi. penulis ingin memperkaji lebih dalam Hukum Pidana Islam (jinayah) terkait penyedia fasilitas zina dan penerapan pasal 33 ayat (3) tentang sanksi pidana pelaku penyedia fasilitas zina. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research.menggunakan pendekatan analisis induktif, dimana penelitian kualitatif lebih menekankan pada proses dan makna dari sudut pandang subjek. Pada putusan Nomor 31/JN/2021/MS.Lgs hakim menggunakan Pasal 33 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan pasal yang di terapkan maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah, yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) Jo. Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan analisis Hukum Pidana Islam pada putusan Mahkamah Syariah Nomor 31/JN/2021/MS.Lgs sudah sesuai dengan Hukum Pidana Islam. Menghukum terdakwa dengan hukuman ta’zir. karena perbuatan terdakwa berkaitan dengan perbuatan yang mendorong atau mempermudah orang lain untuk berbuat zina.Pertimbangan hukum hakim dalam penggunaan pasal 33 ayat 3 Qanun Jinyat No 6 Tahun 2014 Penjatuhan uqubat cambuk sebanyak 70 (tujuh puluh) kali kepada terdakwa sudah tepat mengingat umur terdakwa dikategorikan paruh baya. Karena aspek terpenting dari pemberlakuan uqubat cambuk adalah dapat berdampak preventif dan respresif (efek jera) kepada pelaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Syawaluddin Ismail, Lc, MA Pembimbing II:Nanda Herijal Putra, M.A.P
Uncontrolled Keywords: fasilitas zina, jinayat, pasal 33 ayat (3)
Subjects: Hukum Islam > Jinayat
Divisions: Fak. Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Unnamed user with email pustaka@iainlangsa.ac.id
Date Deposited: 03 Jun 2026 08:26
Last Modified: 03 Jun 2026 08:26
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4657

Actions (login required)

View Item View Item