URGENSI LEGALITAS PENDIRIAN RUMAH IBADAH NON-MUSLIM DI ACEH (Studi Analisis Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Tempat Ibadah)

Rosmawati, 2032020040 (2024) URGENSI LEGALITAS PENDIRIAN RUMAH IBADAH NON-MUSLIM DI ACEH (Studi Analisis Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Tempat Ibadah). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
Rosmawati-2.pdf

Download (769kB)

Abstract

Izin mendirikan rumah ibadah merupakan fenomena krusial dan sangat penting dalam masyarakat heterogen. Apalagi jika tidak dibekali sikap toleransi, berdirinya rumah ibadah di wilayah minoritas bisa menjadi sumber masalah jika tidak dimanage dengan baik oleh pemerintah. Seharusnya format legalitas pendirian rumah ibadah di Aceh adalah turunan dari legalitas nasional sebagaimana yang tertuang dalam PBM Nomor 9/Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat. Kenyataannya, Qanun Aceh tentang regulasi pendirian rumah ibadah sebagaimana yang termaktub dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Tempat Ibadah, memiliki kesenjangan dan dianggap mempersulit non-Muslim dalam memperoleh izin pendirian rumah ibadah mereka. Berdasarkan latar belakang tersebut menghasilkan rumusan masalah berupa; Pertama, bagaimana anlisis Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Tempat Ibadah? Kedua, bagaimana urgensi legalitas pendirian rumah ibadah bagi kalangan Muslim dan nonMuslim? Ketiga, bagaimana perbandingan legalitas pendirian rumah ibadah antara regulasi nasional dan Qanun Aceh? Skripsi ini tergolong dalam penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Metodologi yang digunakan adalah studi analisis hukum normatif dan studi komparasi. Data primer adalah Qanun Aceh tentang pendirian rumah ibadah di Aceh dan PBM 2006 tentang pendirian rumah ibadah nasional. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 adalah respon dari konflik pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Aceh Singkil pada Tahun 2015. Qanun ini adalah evaluasi dari Perda 2007 tentang pendirian Rumah Ibadah guna meminimalsir terjadinya konflik lanjutan. Legalitas pendirian rumah ibadah sangat penting dalam terciptanya kerukunan umat beragama di Aceh. Hal tersebut erat kaitannya dengan kondisi Aceh sebagai wilayah syariat Islam dan status Aceh sebagai bagian NKRI yang wajib menjaga kebebasan beragama. Menyikapi distingsi tersebut, Qanun Aceh tentang Rumah Ibadah adalah solusi strategis yang mengedepankan impelentasi kearifan lokal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Muhammad Rusdi Bin Muhammadiyah, Lc., MA Pembimbing II: M. Anzaikhan, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Urgensi Legalitas, Pendirian Rumah Ibadah, Qanun Aceh
Subjects: Hukum Islam > Sosial Islam
Divisions: Fak. Syariah > Hukum Tata Negara (Siyasah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 28 Oct 2025 04:15
Last Modified: 28 Oct 2025 04:15
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4468

Actions (login required)

View Item View Item