Denda Ranup Cah Rauh Pada Resepsi Pernikahan Dalam Masyarakat Simpang Peut Seunuddon Menurut ‘Urf

Lutfia Dwi Meilia, 2022020004 (2024) Denda Ranup Cah Rauh Pada Resepsi Pernikahan Dalam Masyarakat Simpang Peut Seunuddon Menurut ‘Urf. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
LUTFIA DWI MEILIA SKRIPSI FULL.pdf

Download (2MB)

Abstract

Denda Ranup Cah Rauh pada resepsi pernikahan dalam masyarakat Simpang Peut Seunuddon sudah menjadi tradisi secara turun-temurun. Masyarakat Simpang Peut menyebutkan Ranup Cah Rauh sebagai ranup pengantar sebelum pengantin laki-laki tiba dirumah pengantin perempuan. Ranup Cah Rauh dihantarkan oleh perwakilan perangkat gampong dari pihak pengantin laki-laki diserahkan kepada perwakilan perangkat gampong dari pihak pengantin perempuan. Ranup Cah Rauh sebagai tanda pengantin laki-laki akan segara tiba dirumah pengantin perempuan. Apabila tidak membawa Ranup Cah Rauh pada resepsi pernikahan maka akan diwajibkan membayar denda. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah : (1) Bagaimana praktik denda Ranup Cah Rauh pada resepsi pernikahan dalam masyarakat Simpang Peut Seunuddon. (2) Bagaimana denda Ranup Cah Rauh pada resepsi pernikahan dalam masyarakat Simpang Peut Seunuddon menurut ‘urf. Adapun tujuan penelitian ini adalah : (1) untuk mengetahui praktik denda Ranup Cah Rauh pada resepsi pernikahan dalam masyarakat Simpang Peut Seunuddon. (2) untuk mengetahui denda Ranup Cah Rauh pada resepsi pernikahan dalam masyarakat Simpang Peut Seunuddon menurut ‘urf. Jenis penelitian ini adalah lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologi hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan mengunakan observasi, wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu mengaharuskan membawa Ranup Cah Rauh pada resepsi pernikahan dalam masyarakat Simpang Peut Seunuddon. Bagi yang tidak membawa Ranup Cah Rauh pada resepsi pernikahan wajib dikenakan sanksi adat yakni denda berupa uang yang harus dilaksanakan pada saat itu juga. Apabila belum terlaksana denda pada saat itu tidak diperbolehkan masuk dan belum bisa melanjutkan proses rangkaian resepsi pernikahan lainnya. Di dalam ‘urf sendiri denda dalam adat resepsi pernikahan tidak jelaskan. Dapat disimpulkan bahwa di dalam Islam tidak boleh memberikan sanksi atau denda dalam bentuk harta. Dan dapat disimpulkan bahwa adat yang dilakukan oleh masyarakat merupakan hal yang bertentangan dengan syara’, kebiasaan ini termasuk ke dalam ‘urf yang fasid, dikarenakan tidak sesuai dengan hukum syara’

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. Abd. Manaf, M.Ag Pembimbing II:Muhammad Alwin Abdillah, Lc., L.L.M
Uncontrolled Keywords: Denda, Ranup Cah Rauh, ‘urf
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 21 Jan 2025 08:30
Last Modified: 21 Jan 2025 08:30
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4295

Actions (login required)

View Item View Item