Muhajirin, 5012022028 (2024) Analisis Praktik Rentenir Pasca Pemberlakuan Qanun No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Masters thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
MUHAJIRIN...-1.pdf Download (736kB) |
Abstract
Sosok rentenir adalah sosok yang sangat ditakuti akan tetapi juga dibutuhkan oleh masyarakat. Padahal rentenir merupakan agen kapitalis yang seluruh aktivitasnya untuk mencari profit. Peristiwa ini sebagaimana yang terjadi di Pasar Kota Langsa yang terdapat beberapa pedagang melakukan transaksi pinjaman modal kepada rentenir setempat. Mengingat praktik rentenir termasuk kategori riba, maka diperlukan kesiapan dan keseriusan Pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat Islam kepada masyarakatnya. Peneliti berasumsi bahwa praktik rentenir pasca pemberlakuan Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah semakin marak di Provinsi Aceh. Tanpa disadari tingkat kebutuhan ekonomi masyarakat yang tinggi, telah menjadikan rentenir sebagai bagian dalam memenuhi kebutuhannya, disamping cara pemasaran peminjaman yang cukup efektif dengan mendatangi langsung konsumen dari pintu ke pintu. Namun, ketika jatuh tempo masyarakat pun terjebak lantaran harus membayar utang dengan bunga yang tinggi. Hal itulah yang membuat masyarakat tak bisa terlepas dari perangkap rentenir (lintah darat). Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana norma hukum Qanun Aceh tentang LKS yang mengatur tentang pemberantasan rentenir? (2) Bagaimana implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS dalam memberantas praktik rentenir? Dan (3) Bagaimana implikasi (dampak) dari praktik rentenir di Kota Langsa terhadap masyarakat? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Selanjutnya hasil penelitian ini menunjukkan bahwa norma hukum Qanun Aceh Tentang LKS yang mengatur tentang pemberantasan rentenir merupakan inisiatif yang baik untuk menyelesaikan permasalahan yang komprehensif mengenai praktik rentenir yang merajalela saat ini di seluruh wilayah Aceh. Lahirnya Qanun No.11 Tahun 2018 mengharuskan semua pembiayaan yang dilakukan di bumi serambi Mekkah ini harus menerapkan sistem syariah pada kegiatan sektor perbankan, sektor keuangan syariah non syariah perbankan, dan sektor keuangan lainnya sesuai dengan prinsip syariah. Kemudian berdasarkan sejumlah fakta tersebut mengindikasikan bahwa implementasi Qanun Aceh tentang LKS belum berjalan efektif menghapus praktek rentenir. Karena fenomena rentenir sekarang banyak terjadi dilapisan masyarakat, dengan dalih menolong memenuhi kebutuhan seseorang, namun pada praktiknya rentenir tersebut membebankan bunga pinjaman yang besar hampir 3% perbulan dari jumlah hutang yang dipinjam. Dan implikasi (dampak) dari praktik rentenir di Kota Langsa terhadap masyarakat adalah yaitu berdampak buruk terhadap ekonomi masyarakat. Hal ini dilihat dari usaha yang digeluti oleh beberapa masyarakat tidak berjalan lancar, bahkan beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang menutup usahanya. Pendapatan yang diterima oleh masyarakat tidak sebanding dengan harapan sebelum mengambil pinjaman, bahkan penghasilan yang diperoleh menurun dari pendapatan yang diterima sehari-harinya dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan membeli barang yang dipergunakan untuk berdagang
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, M.A Pembimbing II: Early Ridho Kismawardi, M.A |
Uncontrolled Keywords: | Rentenir, Qanun, Pinjaman, Riba. |
Subjects: | Umum > Keuangan Syariah |
Divisions: | Pasca. Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 30 Dec 2024 03:05 |
Last Modified: | 30 Dec 2024 03:05 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4255 |
Actions (login required)
View Item |