Anggi Pratiwi Harahap, 5022022021 (2024) Mediasi Sengketa Warisan Aank Hasil Pernikahan Siri Perspektif Hukum Islam Di Kabupaten Aceh Tamiang. Masters thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
ANGGI PERTIWI HARAHAP.pdf Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Harahap, Anggi Pertiwi. 2024. Mediasi Sengketa Warisan Anak Hasil Pernikahan Siri Perspektif Hukum Islam di Kabupaten Aceh Tamiang. Tesis, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Langsa. Pembimbing: (I) Dr. Yaser Amri, MA., (II) Dr. Azwir, MA. Mediasi dalam pembagian harta warisan anak hail pernikahan siri disini adalah dengan cara menyelesaikan masalah pembagian harta warisan pernikahan siri yang dilakukan atau diselesaikan dipihak kampung atau desa saja. Dengan berlandaskan Al-Quran dan Hadits. Fokus penelitian pada dua hal yaitu: (1) Bagaimana mediasi dalam pembagian harta warisan anak hasil pernikahan siri? (2) Bagaimana kekuatan hukum dari pembagian harta warisan anak hail pernikahan siri tersebut? Penelitian in menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian empiris yang didasarkan pada sumber data primer dan sekunder. Pengambilan data melalui mewawancara dengan Datok Penghulu dan Imam Desa Pahlawan Kecamatan Manyak Pad, Kecamatan Kejuruan Muda dan Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Taming. Teknik analisis data diawali dengan penyajian data, reduksi data dan verifikasi data. Hail penelitian menunjukan Pembagian harta warisan anak dari hasil pernikahan sir diselesaikan oleh pihak kampung sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan hukum islam. Pihak kampung memediasi yang berperkara dengan car mengumpulkan pihak-pihak yang berperakara untuk diberikan ruang agar menceritakan apa yang menjadi masalah sampai terjadi perselisihan atau sengketa. Setelah semua pihak selesai menjelaskan, maka pihak kampung memberikan solusi untuk masalah tersebut dengan berbagai cara agar pihak yang berperkara dapat berdamai. Kekuatan hukum dari pembagian harta warisan anak hasil pernikahan siri ini memiliki kekuatan hukum berdasarkan Qanun No. 9 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa Pihak Desa atau adat memiliki wewenang dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam hal faraidh. Kemudian dari status pernikahan siri juga sudah diterangkan di dalam Fatwa MPU Aceh No. 1 Tahun 2010 menjelaskan bahwa pernikahan sir adalah sah asalkan lengkap rukun dan syarat-syaratnya
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Yaser Amri, MA Pembimbing II: Dr. Azwir, MA |
Uncontrolled Keywords: | Mediasi, Sengketa, Warisan Anak dari Pernikahan Siri, Hukum Islam |
Subjects: | Hukum Keluarga Islam Hukum Keluarga Islam > Masalah Rumah Tangga |
Divisions: | Pasca. Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 02:20 |
Last Modified: | 16 Oct 2024 02:20 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4181 |
Actions (login required)
View Item |