Praktik Jual Beli Daging Biawak Di Desa Medang Ara Kabupaten Aceh Tamiang Perspektif Hukum Islam Dan Maslahah (Istishlah)

Adinda Paradila, 2012019057 (2024) Praktik Jual Beli Daging Biawak Di Desa Medang Ara Kabupaten Aceh Tamiang Perspektif Hukum Islam Dan Maslahah (Istishlah). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
ADINDA PARADILA.pdf

Download (1MB)

Abstract

Ketidaktahuan masyarakat akan efek samping kesehatan tersebut menyebabkan daging biawak diperjualbelikan di masyarakat hingga saat ini, khususnya di Desa Medang Ara, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat masih percaya bahwa daging biawak cocok untuk usaha dan dapat memulihkan penyakit. Rumusan masalah pada skripsi ini yaitu: 1) Bagaimana Praktik Kegiatan Jual Beli Daging Biawak di Desa Medang Ara?, 2) Bagaimana Perspektif Hukum Islam dan Maslaha (Istishlah) Terhadap Praktik Kegiatan Jual Beli Daging Biawak di Desa Medang Ara. Metode penelitan yang di gunakan pada skripsi ini yaitu penelitian hukum empiris istilah lain yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan dalam keadaan yang sebenarnya di dalam masyarakat dengan maksud untuk mencari data-data dan fakta yang dibutuhkan sebagai sumber pertama. Penelitian hukum empiris ini dilakukan dengan cara observasi dan wawancara dengan pihak terkait mengenai pelaksanaan praktik jual beli olahan masakan daging biawak. Setelah data dan fakta yang dibutuhkan terkumpul, kemudian dilakukan identifikasi masalah sehingga akan menemukan penyelesain masalah. Praktik jual beli daging biawak di Desa Medang Ara Kecamatan Karang Baru ini apabila dilihat dari segi rukun dan syarat jual beli sama seperti praktik jual beli pada umum nya, akan tetapi yang menjadi praktik ini menjadi tidak sah karena objek yang diperjualbelikan merupakan objek yang haram. Hasil penelitian dari skripsi yang peneliti teliti yaitu dalam perspektif hukum Islam praktik jual beli daging biawak termasuk kedalam kegiatan yang haram karena objek yang dipakai dalam kegiatan jual beli ini termasuk hewan buas dan berkuku tajam, sebagaimana yang di riwayatkan Rasulullah SAW dan Firman Allah SWT dalam Q.S AlMaidah:3. Dalam praktik jual beli daging biawak harus memesan telah dahulu dengan harga 80.000 yang berukuran 5 kg, kemudian yang kecil dengan harga Rp 40.000 ribu dalam 2 kg.Akan tetapi, apabila dilihat dari perspektif maslahah (Istishlah) praktik jual beli daging biawak diperbolehkan karena termasuk kedalam maslahah al-mulghah karena di dalam pemanfaatan daging biawak sebagai media pengobatan memanglah terlihat adanya kemaslahatannya yaitu bermanfaat menyembuhkan penyakit yang diderita seseorang, akan tetapi berlawanan dengan ketentuan dalil-dalil yang sudah ada.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Yaser Amri, MA Pembimbing II: Rahmad Safitri, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Daging Biawak, Hukum Islam, Maslahah (Istishlah)
Subjects: Muamalat > Jual Beli
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 15 Oct 2024 08:45
Last Modified: 15 Oct 2024 08:45
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4180

Actions (login required)

View Item View Item