Feni Raina Manopo, 2042019006 (2023) Analisis Sanksi Hukum Zina dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Perspektif Politik Hukum. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
ilovepdf_merged5.pdf Download (1MB) |
Abstract
Zina tidak ada terbilang pembeda yang mana zina muhsan dan zina ghairu muhsan tersebut berarti isi dalam Qanun tersebut tidak ada pembeda dalam hukuman bagi pelaku zina muhsan dan pelaku zina ghairu muhsan pada isi dalam Qanun no 6 tahun 2014 pasal 33 ayat (1-3) yang mana sama-sama dikenakan Uqubat hudud cambuk 100 (seratus) kali.Sedangkan dalam fiqh tentang jinayah yang mana pelaku zina muhsan dikenakan hukuman rajam sampai mati, dan bagi pelaku zina ghairu muhsan dikenakan hukuman cambuk 100 (seratus) kali.Dalam peraturan Qanun yang sudah ditetapkan sangat bertentangan dengan fiqh dan juga bertentangan dengan mazhab, Jumhur Ulama sepakat bahwa pelaku zina muhsan ialah dirajam dan pelaku dilempari batu hingga meninggal tanpa membedakan antara pezina laki-laki dan perempuan. dalam permasalahan ini mengenai pelaku zina muhsan dan pelaku zina ghairu muhsan bahwa ulama dan mazhab membedakan dalam hukuman bagi zina tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami ketentuan pelaku zina muhsan dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 33 dan untuk memahami hukum zina dala Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam praktisi hukum kota langsa. Metode penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan adanya segala sesuatu yang berhubungan dengan pokok permasalahan diperlukan suatu pedoman penelitian yang disebut metodelogi penelitian yaitu cara melukiskan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara seksama untuk mencapai suatu tujuan, sedangkan penelitian adalah suatu kegiatan untuk mencari, merumuskan dan menganalisa sampai menyusun laporan. Penelitian ini menunjukkan bahwa syariat islam jelas dalam fiqh jinayah membedakan dalam hukuman itu tapi dalam Qanun aceh no 6 tahun 2014 tentang jinayah dalam pasal 33 ayat 1 tidak membedakan hukuman antara zina muhsan dan zina ghairu muhsan dengan alasan : terjadi penolakan karena dikatakan melanggar hukum HAM (Haka Asasi manusia), HAM ini sendiri bukanlah dikatakan oleh Anggota dewan (DPR) akan tetapi dari Masyarakat sendiri yang mengatakan bahwa hukum Razam ini melanggar HAM akan tetapi isi dalam Qanun aceh tentang jinayah dengan pasal 33 ayat (1-3) ini bukanlah hasil akhir dalam pembuatan qanun akan tetapi Qanun ini masih dalam proses sosialisasi kemasyarakat untuk diterima dikalangan masyarakat akan tetapi masyarakat sendiri banyak penolakan dalam isi Qanun ini yang mana tidak ada pembeda dari zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Akan tetapi Qanun ini akan akan Revisi dan akan ada pasal baru untuk jarimah jinayah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Dr. Muzakir Samidan, M.H, M.Pd Pembimbing II:Muhazir, M.HI |
Uncontrolled Keywords: | Sanki HukumZina, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Politik Islam |
Subjects: | Hukum Pidana Islam (Jinayat) |
Divisions: | Fak. Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 27 May 2024 01:51 |
Last Modified: | 27 May 2024 01:51 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4066 |
Actions (login required)
View Item |