PERKAWINAN AHLUL KITAB MENURUT PEMIKIRAN QURAISH SHIHAB

YULIA BAIDAR, 520700024 (2013) PERKAWINAN AHLUL KITAB MENURUT PEMIKIRAN QURAISH SHIHAB. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
7-PDF_1_SKRIPSI YULIA BAIDAR.pdf

Download (295Kb) | Preview

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu sunatullah yang berlaku umum pada makhluk ciptaan Tuhan.Perkawinan juga merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membina sebuah rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah Islam telah mengatur hal tersebut dengan tujuan agar umatnya dapat meneruskan keturunan dan terhindar dari zina Idealnya perkawinan dilaksanakan oleh pasangan yang seagama, namun kadang jodoh datang dengan sendirinya tanpa memandang latar belakang agamanya. Mengacu pada hal tersebut, penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana pemikiran Muhammad Quraish shihab mengenai perkawinan ahlul Kitab dengan pokok permasalahan yang akan sisampaikan bagaimana pemikiran serta dasar hukum yang di gunakan Quraish Shihab dalam kajian masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research, dengan cara mengumpulkan data kemudian menganalisis secara kualitatif dengan metode Deskriptif Analysis. Dari hasil penelitian dapatlah diketahui bahwa Muhammad Quraish Shihab adalah salah satu tokoh yang membolehkan perkawinan beda agama. Menurutnya laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan ahli kitab sesuai dengan al Quran surat al-Maidah 5, karena memang Quran tidak memberikan pelarangan yang jelas mengenai hal tersebut sedangkan wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki Ahli kitab sesuai dengan al Quran surat al Baqarah 221. Kebolehan tersebut tidaklah mutlak, namun terikat dengan ikatan yaitu bahwa wanita ahli kitab itu benar-benar berpegang pada ajaran Samawi (Yahudi dan Nasrani), tidak murtad dan tidak beragama selain Samawi, serta wanita ahli Kitab itu harus Mukhsonat yaitu orang yang menjaga atau memelihara kehormatan dirinya dari perbuatan zina dan tercela. Selain mengunakan dasar hukum dalam al Quran, Muhammad Quraish Shihab juga menguat pendapatnya tersebut dengan mengatakan bahwa sahabat dan tabi,in pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I:
Uncontrolled Keywords: FIKIH-MUNAKAHAT-QURAISH SHIHAB
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 16 Mar 2016 03:07
Last Modified: 16 Mar 2016 03:07
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/402

Actions (login required)

View Item View Item