Penyelesaian Kepailitan Perbankan Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Dikaitkan Dengan Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 93/Puu-X/ 2012

Asra Saputra, 5012021009 (2023) Penyelesaian Kepailitan Perbankan Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Dikaitkan Dengan Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 93/Puu-X/ 2012. Masters thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
TESIS SIAP DI PRINT. (ASRA SAPUTRA).1.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penyelesaian kepailitan Bank Syariah dapat diselesaikan dengan cara perdamaian atau dengan cara pemberesan harta pailit. Penyelesaian kepailitan dengan cara perdamaian apabila dalam kepailitan tersebut Debitur mengajukan rencana perdamaian dan disetujui oleh Kreditur sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperoleh pengesahan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan penyelesaian kepailitan dengan cara pemberesan harta pailit apabila dalam kepailitan tersebut Debitur tidak mengajukan rencana perdamaian, atau Debitur mengajukan rencana perdamaian tetapi ditolak oleh Kreditur, atau Debitur mengajukan rencana perdamaian dan Kreditur menerimanya tetapi tidak memperoleh pengesahan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyelesaian kepailitan dengan cara perdamaian berakhir setelah pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, sedang penyelesaian kepailitan dengan cara pemberesan harta pailit berakhir setelah kepada Kreditur yang telah dicocokkan dibayar penuh piutang mereka atau setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat. Akibat hukum dari adanya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga antara lain adalah debitur Bank Syariah kehilangan kewenangannya dalam mengurus dan menguasai kekayaannya serta debitur tidak lagi mempunyai kewenangan atas harta kekayaan yang dimilikinya sejak tanggal putusan pernyataan pailit. Bank syariah yang dinyatakan pailit harus menghentikan segala aktivitasnya dan dengan demikian tidak lagi dapat mengadakan transaksi dengan pihak lain, Bank Syariah demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa Kepailitan Perbankan Syariah menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU�X/2012 dan apa implikasi hukum terhadap Bank Syariah yang dinyatakan pailit. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum pustaka (library research), yang dilakukan melalui teori-teori hukum dan pengujian terhadap undang-undang yang sedang berlaku dan putusan pengadilan. Metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode pendekatan normatif.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. Abdul Hamid, MA Pembimbing II:Dr. Mawardi, M.Si
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, Perbankan, Syariah, Mahkmah Konstitusi
Subjects: Muamalat > Perbankan Syariah
Divisions: Pasca. Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 15 Nov 2023 02:45
Last Modified: 15 Nov 2023 02:45
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/3872

Actions (login required)

View Item View Item