Fakhrurrazi, 2029038601 (2022) Laporan Penelitian : Praktik Jual Beli Kambing Aqiqah Di Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Perspektif Hukum Islam. -, -.
Text
Karya Ilmiah Fakhrurrazi 2022 Oke.pdf Download (1MB) |
Abstract
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak. Jual beli kambing akikah di Kecamatan Rantau dilakukan seperti jual beli pada umumnya yaitu tawar-menawar, hanya saja didominasi adanya perantara antara penjual dan pembeli. Kejanggalan dalam jual beli kambing akikah tersebut yaitu pada hari penyembelihan kambing yang sudah dibeli oleh pembeli ternyata kambing tersebut ditukar oleh agen dengan kambing yang cacat dan belum cukup umur tanpa diketahui, pembeli pun tidak mengetahui bahwa kambing yang disembelih itu kambing cacat dan belum cukup umur, sama sekali tidak memenuhi syarat akikah dalam syari’at Islam. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli Kambing Aqiqah di Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, serta bagaiman Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jual beli Kambing Aqiqah tersebut. Jenis Penelitian yaitu penelitian lapangan, teknik pengumpulan data melalui metode wawancara dan dokumentasi dengan teknik analisa data melalui metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui praktik jual beli kambing Aqiqah yang terjadi di Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang pembeli pada umumnya datang secara langsung ke pasar untuk membeli kambing, dengan harga ukuran kecil terendahnya yaitu Rp. 1.500.000 dan kambing ukuran besar dihargai sampai Rp. 2.500.000. Praktek jual beli yang terjadi pada umumnya melalui agen atau perantara. Sehingga menimbulkan masalah yaitu penukaran kambing yang sehat dengan kambing yang cacat dilakukan oleh agen. Dari segi hukum Islam praktek jual beli dengan adanya unsur penipuan tentunya dilarang. Penipuan merupakan salah satu hal yang sangat dilarang karena menimbulkan kerugian bagi pembeli, hal ini tentunya sudah Allah SWT jelaskan dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 29 yang mengharamkan kita memakan harta sesama dengan jalan batil, baik itu dengan cara mencuri, merampok, menipu, merampas maupun dengan jalan yang lain yang tidak dibenarkan Allah, kecuali dengan jalan perniagaan atau jual beli yang didasarkan atas suka sama suka dan saling menguntungkan. Meskipun yang dilakukan di Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang melalui jalan perniagaan jual beli kambing Aqiqah namun, karena terdapatnya unsur penipuan disana tetaplah sebuah hal yang merugikan dan sangat dilarang.
Item Type: | Other |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Aqiqah, Jual Beli, Praktik |
Subjects: | Hukum Islam > Aqiqah |
Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 29 Sep 2023 08:29 |
Last Modified: | 29 Sep 2023 08:29 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/3782 |
Actions (login required)
View Item |