ISMAIZAL, 520900106 (2013) PERSEPSI MASYARAKAT GAMPOENG ALUE BEURAWE KEC.KOTA LANGSA TENTANG HARTA BERSAMA DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.
|
Text
520900106.ISMAIZAL.AS.pdf Download (897Kb) | Preview |
Abstract
Harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan diluar hadiah atau warisan, maksudnya adalah harta yang didapat atas usaha sendiri selama masa ikatan perkawinan. Untuk dapat membangun serta membina suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera dengan sendirinya keluarga itu harus mempunyai modal walaupun sifatnya relatif. Karena sungguh sulit suatu keluarga dapat dibina denagan baik jika keluarga itu tidak mempunyai modal apa-apa. Besar atau kecil modal tersebut harus dipunyai satu keluarga. Modal inilah yang dalam istilah sehari-hari disebut sebagai harta kekayaan atau harta benda dalam perkawinan. Di indonesia harta bersama diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 pada pasal 35,36 dan 37 pada pasal 35(1) dijelaskan harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pada masa globalisasi yang sekarang ini tidak hanya laki-laki saja yang bekerja, tetapi banyak terlihat wanita yang seharusnya menjadi ibu rumah tangga, juga berlomba-lomba untuk menguasai walayah kerja kaum laki-laki. Para wanita banyak mempunyai peranan dalam menanggung beban ekonomi keluarga. Para wanita tidak hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga semata-mata yang hanya disibukkan dengan menagatur jalannya kehidupan keluarga, tetapi juga ikut bekerja mencari uang, hal ini dilakukan bukan hanya untuk dimiliki atau untuk kepentingan sendiri secara pribadi, tetapi untuk kepentingan seluruh anggota seluruh keluarganya. Banyaknya wanita-wanita yang bekerja ini menimbulkan beberapa permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga, dari kurangnya kerukunan rumah tangga, kurangnya perhatian terhadap anak sampai permasalahan terhadap keuangan dan penggunaan serta pembagian harta bersama. Mengenai pembagian harta bersama Undang-undang No 1 tahun 1974 pasal 37 berbunyi bila perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Adapun yang dimaksud menurut hukumnya masing-masing yaitu menurut hukum agama, adat dan hukum undang-undang perdata. Berdasarkan permasalahan diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat gammpong alue beurawe terhadap harta bersama ditinjau menurut hukum islam serta bagaimana kedudukan harta bersama ditinjau menurut hukum islam. Dalam penelitian skripsi ini penulis memakai jenis pendekatan penelitian kualitatif yang menitik beratkan pada kajian dan analisis tentang data-data primer dan data-data skunder serta wawancara lapangan yang mendukung harta bersama. Berdasarkan dari hasil penelitian ini bahwa persepsi masyarakat gampong alue beurawe terhadap harta bersama sudah menunjukkan bahwa mereka paham. Bahkan mengenai pembagian harta bersama para masyarakat lebih mengikuti hukum yang berlaku sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 pasal 37 berbunyi bila perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama menurut hukumnya masing-masing. Adapun yang dimaksud menurut hukumnya masing-masing yaitu menurut hukum agama, adat dan hukum undang-undang perdata.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Drs. Nawawi Marhaban, MA Pembimbing II : Azwir, MA |
Uncontrolled Keywords: | PERSEPSI,HARTA,HUKUM ISLAM |
Subjects: | Hukum Islam > Fiqih Hukum Islam > Aspek Fiqih Lainnya |
Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 15 May 2015 01:45 |
Last Modified: | 15 May 2015 01:45 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/37 |
Actions (login required)
View Item |