Artikel - Penetapan Ujrah Berdasarkan Persentase Besarnya Penjualan: Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hanbali

Siskia Asra, - (2023) Artikel - Penetapan Ujrah Berdasarkan Persentase Besarnya Penjualan: Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hanbali. -, - (-). pp. 1-11. ISSN - (Unpublished)

[img] Text
HES--ARTIKEL SISKIA.pdf

Download (504kB)
Official URL: http://-

Abstract

Pada dasarnya hukum ujrah itu boleh, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Hukum ini disepakati para ahli ijma’ dan tidak ada perbedaan pendapat. Berkaitan dengan ujrah tersebut, ternyata ada permasalahan hukum yang timbul dalam sistem penetapan ujrah berdasarkan persentase besarnya penjualan. Hal ini dipertegas dengan adanya perbedaan pendapat antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Adapun data primer yang digunakan yaitu Kitab Raudhat Thalibin jilid IV karya An-Nawawi dan Al-Mughni jilid V karya Ibnu Qudamah. Dan teknik analisis data dari skripsi ini yaitu dengan cara menggambarkan dan menguraikan pendapat mazhab Syafi’i dan Hanbali mengenai menetapkan ujrah berdasarkan persentase besarnya penjualan dan kemudian akan dibandingkan pendapat antara kedua mazhab tersebut, lalu peneliti akan mendukung salah satu pendapat mazhab yang lebih kuat dalilnya. Hasil dari pembahasan menunjukan bahwa menurut pendapat mazhab Syafi’i, penetapan ujrah berdasarkan persentase besarnya penjualan dalam kasus sales ini tidak boleh, karena tidak jelas disebutkan berapa upah yang akan diterima pada saat perjanjian pemberian upah itu dibuat, dan dapat mengandung gharar di dalamnya. Sedangkan menurut mazhab Hanbali, penetapan ujrah berdasarkan persentase besarnya penjualan ini hukumnya boleh, karena upahnya jelas disebutkan dan tidak mengandung gharar sama seperti akad mudharabah dalam jual beli yaitu diberikan dalam bentuk persen keuntungan dari hasil. Pendapat dari mazhab Hanbali ini lebih jelas dalilnya dan lebih mendekati teori keadilan yang dikemukakan oleh Faisal Badroen dalam bukunya Etika Bisnis dalam Islam, yaitu “keadilan adalah adanya kebebasan dalam melakukan pekerjaan dan ia akan mendapatkan income sesuai dengan pekerjaannya”. Dalam dunia pekerjaan, prinsip keadilan sangat dianjurkan agar terhindar dari kezhaliman antara pekerja.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Ujrah ; Penjualan; Mazhab Syafi’I; Mazhab Hanbali
Subjects: Hukum Islam > Ekonomi Islam
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 14 Jul 2023 03:35
Last Modified: 14 Jul 2023 03:35
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/3667

Actions (login required)

View Item View Item