Studi Analisis Resam No 01 Tahun 2018 Kampung Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang Tentang Jarak Waktu Antara Lamaran Dan Akad Nikah Perspektif Fiqih Munakahat

Zikri Aulia, 2022018016 (2022) Studi Analisis Resam No 01 Tahun 2018 Kampung Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang Tentang Jarak Waktu Antara Lamaran Dan Akad Nikah Perspektif Fiqih Munakahat. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
ZIKRI AULIA.2022018016.HKI.2022.pdf

Download (1MB)

Abstract

peminangan atau lamaran adalah upaya pendekatan antara kedua pihak yang sebelumnya masih belum saling mengenal. Praktik peminangan atau lamaran yang terjadi di kampung Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang yang mana sebuah peraturan atau resam yang dapat memberatkan pihak laki-laki karena jarak yang diberikan antara peminangan dengan akad nikah, yaitu dua bulan. Sehingga terjadi pihak laki-laki tidak sanggup mempersiapkan mahar yang diminta oleh pihak perempuan dalam jangka waktu yang begitu singkat, dan membuat tiga pasangan di kampung Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang gagal melaksanakan pernikahan. Tujuan dari pada skripsi ini yaitu 1. Untuk menjelaskan praktek lamaran di Kampung Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang. 2. Untuk mendeskripsikan pengaruh resam No 01 Tahun 2018 Kampung Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang tentang jarak waktu antara lamaran dan akad nikah. 3. Untuk menjelaskan dampak resam No 01 Tahun 2018 Kampung Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang tentang jarak waktu lamaran dan akad nikah Perspektif Fiqih Munakahat. Jenis pada penelitian ini adalah penelitian yang memfokuskan data dari lapangan (field research) kualitatif. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dengan menggabungkan data dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian bahwa praktek lamaran di Kampung Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang adalah dimana waktu atau jarak yang diberikan antara lamaran dan akad nikah hanya dua bulan, berbeda dengan pelaksanaan lamaran pada umumnya serta Dampak resam No 01 Tahun 2018 Kampung Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang tentang jarak waktu antara lamaran dan akad nikah Perspektif Fiqih Munakahat adalah tidak bertentangan dengan Fiqh Munakahat, namun berbeda dengan adanya syarat waktu yang ditentukan antara lamaran dan akad nikah dan menimbulkan beberapa problematika dalam masyarakat seperti adanya pasangan yang gagal menikah. Pada dasarnya tidak ada ketentuan berapa lama jarak waktu antara lamaran dan akad nikah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Azwir, MA Pembimbing II:Dr. Zulkarnain, MA
Uncontrolled Keywords: Pernikahan, Lamaran, Reusam
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 06 Apr 2023 04:32
Last Modified: 06 Apr 2023 04:32
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/3348

Actions (login required)

View Item View Item