SYAHFITRI, 511000792 (2014) PRAKTIK JUAL BELI BARANG JAMINAN SETELAH JATUH TEMPO PADA MASYARAKAT GAMPONG LHOK BANIE DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.
|
Text
7-PDF_1_PDF Skrip Sha.pdf Download (350Kb) | Preview |
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak terlepas dari kehidupan berupa uang, dalam kondisi apapun, orang dapat melakukan berbagai alternatif guna mendapatkan uang. Salah satu alternatif tersebut adalah menggadaikan barang sebagai jaminan. Dari latar belakang serta permasalahan yang ada, Syahfitri menggunakan penelitian lapangan (field research) kualitatif dan melakukan penelitian, studi kasus di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat. Data-data yang disajikan berupa data primer dan sekunder. Syahfitri menggunakan metode observasi dengan cara pengamatan langsung serta melakukan wawancara kepada responden. Selanjutnya Syahfitri menganalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Dengan tujuan Syahfitri sebagai pembangunan dan pengembangan teori sosial, tentunya melalui khasus yang Syahfitri teliti. Dengan permasalahan yang ada, Syahfitri menarik kesimpulan bahwa hukum penjualan barang jaminan (gadai) setelah jatuh tempo menurut hukum Islam adalah sah. Namun tidak boleh bila yang menjualnya itu murtahin (penerima barang jaminan) tanpa izin rahin. Walaupun maksud hakikat gadai itu Sebagai kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya dari orang yang berpiutang. Karena barang jaminan tidak berpindah kepemilikannya kepada murtahin sebab gadai (rahn) dikategorikan sebagai akad yang bersifat derma sebab apa yang diberikan rahin kepada murtahin tidak ditukar dengan sesuatu. Yang diberikan murtahin kepada rahin adalah utang, bukan penukar atas barang yang digadaikan. Dari 5 (Lima) kasus yang Syahfitri teliti terdapat satu kasus yang praktek jual beli barang jaminannya sesuai dengan hukum Islam yaitu penjualan barang jaminan dilakukan oleh pemilik barang (rahin). Dan yang 4 (Empat) kasusnya lagi bertentangan dengan Syara’ karena penjulan dilakukan oleh murtahin (penerima barang jaminan). Praktek gadai tersebut di lihat dari ma’qud alaih (barang yang digadaikan), tidak sesuai dengan hukum Islam, yaitu barang gadai tersebut berupa hutang. Seperti halnya dalam syarat jual beli bahwa batal jual beli yang bukan milik sempurna barang.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Muhammad Nasir, MA Pembimbing II: Adelina Nasution, MA |
Uncontrolled Keywords: | JUAL BELI, BARANG JAMINAN, JATUH TEMPO, LHOK BANIE, HUKUM ISLAM |
Subjects: | Hukum Islam > Muamalah Muamalat > Jual Beli |
Divisions: | Fak. Syariah > Muamalah |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 27 Jan 2016 02:49 |
Last Modified: | 27 Jan 2016 02:49 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/309 |
Actions (login required)
View Item |