Pandangan Pemuka Agama Gampong Terhadap Praktik Gala Umong (Studi Kasus di Desa Buket Meutuah Kec. Langsa Timur)

Zuhera, 4012015039 (2020) Pandangan Pemuka Agama Gampong Terhadap Praktik Gala Umong (Studi Kasus di Desa Buket Meutuah Kec. Langsa Timur). Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.

[img] Text
ZUHERA.4012015039.PBS.2020.pdf

Download (3MB)

Abstract

Dalam bentuk pinjaman, Islam menjaga kepentingan kreditur, jangan sampai ia dirugikan. Oleh sebab itu, ia diperbolehkan meminta barang dari debitur sebagai jaminan atas utangnya. Sehingga apabila debitur itu tidak mampu melunasi utangnya hingga waktu yang telah ditentukan, maka barang jaminan boleh dijual oleh kreditur. Konsep tersebut dalam fiqih muamalah dikenal dengan istilah” rahn atau gadai. Kenyataan di dalam masyarakat di Desa Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, sering terjadi transaksi utang piutang yang dijadikan sebagai barang jaminan adalah tanah persawahan. Tradisi gala umong dalam masyarakat tersebut terdapat hal yang biasa menyebabkan pengadai (pemilik sawah) rugi, karena penerima gadai sering mendapat keuntungan yang lebih besar dari uang yang dipinjamkan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme pelaksanaan gala umong di Desa Buket Meutuah belum memenuhi syariat Islam. Secara teknis, rahin yang terdesak keuangan akan meminjam uang dengan murtahin dengan jaminannya yaitu sawah. Antara rahin dan murtahin menyepakati jangka waktu gadai secara tertulis. Akan tetapi, proses gala umong ini belum memenuhi ketentuan syariah karena murtahin memanfaatkan barang jaminan berupa sawah tersebut dengan menggarap dan mengambil hasil panen meskipun rahin memberikan izin baik tertulis maupun tidak tertulis. Pemuka agama gampong Buket Meutuah mengatakan bahwa pada praktik gala umong penerima gadai menguasai barang gadai (sawah) bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan untuk meraup untung semata. Hal ini dibuktikan dengan hasil pengolahan sawah sepenuhnya dimiliki oleh penerima gadai (murtahin) sedangkan penggadai (rahin) tidak mendapatkan hasil pengolahan sawah sedikitpun. Hutangnya masih utuh tidak dipotong dari hasil keuntungan tersebut, hal tersebut menurut menurut pemuka agama Gampong adalah riba. Oleh karenanya rahin dan murtahin hendaknya mempelajari secara mendalam mengenai akad gadai dalam ketentuan syariat Islam agar keduanya tidak terjerumus pada praktik riba.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Mulyadi, MA Pembimbing II:Fakhrizal Lc, MA
Uncontrolled Keywords: Pemuka Agama, Praktik Gala Among, Pinjaman, Riba
Subjects: Muamalat > Gadai
Divisions: Fak. Ekonomi & Bisnis Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 24 Oct 2022 08:34
Last Modified: 24 Oct 2022 08:34
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/3044

Actions (login required)

View Item View Item