Pelaksanaan Wasiat di Gampong Gelanggang Merak, Kec. Manyak Payed Perspektif Kompilasi Hukum Islam Pasal 195

Masyitah, 2022014016 (2021) Pelaksanaan Wasiat di Gampong Gelanggang Merak, Kec. Manyak Payed Perspektif Kompilasi Hukum Islam Pasal 195. Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.

[img] Text
MASYITAH. 2022014016. HKI. 2021.pdf

Download (3MB)

Abstract

Pada proses pelaksanaan wasiat di Gampong Gelanggang Merak mayoritas masyarakatnya tidak menghadirkan dua orang saksi ataupun dihadapan notaris, serta tidak menuliskan surat wasiat yang hendak diberikan kepada orang yang menerima wasiat, maka oleh karena itu setelah pemberi wasiat meninggal dunia, sering terjadi persengketaan dan perselisihan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik pelaksanaan wasiat di Gampong Gelanggang Merak?. 2) Bagaimana tinjauan kompilasi hukum Islam pada pasal 195 ayat 1 terhadap pelaksanaan wasiat di Gampong Gelanggang Merak?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, triangulasi, dan menarik kesimpulan.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Praktik pelaksanaan wasiat di Gampong Gelanggang Merak dilakukan berdasarkan kebiasaan, misalkan dari orang tuanya, maka kebiasaan tersebut terus turun menurun dilakukan hingga ke anak dan cucu-cucunya, sehingga pada zaman sekarang pemberian wasiat hanya dilakukan melalui lisan antara si pewasiat dengan penerima wasiat tanpa dihadirkan 2 (dua) orang saksi, pada saat wasiat diucapkan serta tidak tepenuhinya syarat dan rukun wasiat dalam praktik pemberian wasiat yang dilakukan. (2) Tinjauan kompilasi hukum Islam pada pasal 195 ayat 1 terhadap pelaksanaan wasiat di Gampong Gelanggang Merak tidaklah sesuai dengan isi yang tertuang dalam pasal, dimana bunyi pasal 195 ayat 1 adalah wasiat dilakukan secara lisan atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan notaris. Sedangkan menurut hukum Islam, pemberian wasiat tersebut telah sesuai dengan ketentuan hadist yang disabdakan Rasulullah dengan makna wasiat tidak dibenarkan untuk ahli waris, karena ahli waris telah memiliki ketentuan dalam pembagian warisan yang tertuang dalam ilmu mawaris, sedangkan kepada bukan ahli waris, wasiat dibenarkan. Namun berbeda halnya dengan kompilasi hukum Islam di Indonesia membenarkan wasiat kepada ahli waris bila disetujui oleh ahli waris yang lain. Disamping itu wasiat juga tidak boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga) harta peninggalan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Azwir, MA Pembimbing II: Aidil Fan, M.H
Uncontrolled Keywords: Wasiat, KHI Pasal 195
Subjects: Hukum Islam > Wasiat
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 21 Oct 2022 02:29
Last Modified: 21 Oct 2022 02:29
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/3026

Actions (login required)

View Item View Item