Pemanfaatan Harta Warisan Yang Belum Dibagi Di Desa Stabat Lama Barat Perspektif Hukum Mawaris

Misa Khalisa, 2022018014 (2022) Pemanfaatan Harta Warisan Yang Belum Dibagi Di Desa Stabat Lama Barat Perspektif Hukum Mawaris. Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.

[img] Text
MISA KHALIZA.2022018014.HKI.2022.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pemanfaatan harta warisan yang belum dibagi di Desa Stabat Lama Barat merupakan kebiasaan masyarakat sekarang yang lebih kepada tradisi mereka pada umumnya dalam menyelesaikan permasalahan mengenai harta warisan harta peninggalan yang tidak dibagikan secara langsung namun hanya dikelola bersama-sama oleh anak-anak pewaris dengan kata lain mereka membiarkan harta warisan tersebut tanpa dibagi. Secara hukum agama yang mungkin disebabkan oleh beberapa faktor, pada praktik pemanfaatan harta warisan yang belum dibagi adakalanya memunculkan suatu kemaslahatan dan juga konflik di masa yang akan mendatang. Tujuan dari pada skripsi ini yaitu 1. Agar mengetahui bagaimana praktik dari pemanfatan harta warisan didesa Stabat Lama Barat tersebut 2. Untuk mengetahui bagaimana prespektif hukum mawaris atau tinjauan hukum islam tersebut. Jenis pada penelitian ini adalah penelitian yang memfokuskan data dari lapangan (field research) kualitatif. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dengan menggabungkan wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian bahwa pemanfaatan harta warisan yang belum dibagi tersebut jika ditinjau dari maslahah mursalah dijeslakan bahwasannya sesuatu yang dianggap maslahah itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada didalam Al-quran dan hadis. Karna dalam Al-qur‟an maupun hadis tidak ada dalil yang menyebutkan secara spesifik tentang pemanfaatan harta warisan yang belum dibagi. Al-Syatibi berpandangan bahwa maslahah mursalah sebagai cara untuk menghilangkan kesulitan dalam berbagai aspek terutama dalam bidang social kemasyarakatan dan untuk kesegeraan pada pemabgian harta warisan jug tidak ada ayat yang spesifik mengatur hal tersebut hanya saja pada hadis yang diriwayatkan imam Ahmad yang mana berdasarkan Hadits ini, pada penundaan atau tidak dibagikannya harta warisan tidak diperbolehkan sebagaimana rasul menyuruh orang yang telah menunda pembagian harta warisan untuk segera dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Dimana dengan peristiwa penundaan pembagian harta warisan ini berakibat timbulnya permasalah dikemudian hari yang dapat merusak hubungan kekeluargaan. Selain itu dengan adanya penundaan pelaksanaan pembagian harta warisan ini juga mendatangkan mudhorat baik dari segi materi maupun dari segi psikologi dari para ahli waris.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Muhajir, LLM Pembimbing II:Ikhsan Kamilan Latif, MH
Uncontrolled Keywords: Harta Warisa, Hukum Mawaris, Tradisi
Subjects: Hukum Islam > Wasiat > Harta Pusaka
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 28 Jul 2022 03:28
Last Modified: 28 Jul 2022 03:28
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2732

Actions (login required)

View Item View Item