Praktik Cicil Mahar Dalam Perkawinan Masyarakat Di Kec. Pining Kab. Gayo Lues Tinjauan Mazhab Maliki Dan Syafi’i

Aprillia Arpiga, 2022017002 (2022) Praktik Cicil Mahar Dalam Perkawinan Masyarakat Di Kec. Pining Kab. Gayo Lues Tinjauan Mazhab Maliki Dan Syafi’i. Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.

[img] Text
APRILIA ARPIGA.2022017002.HKI.2022.pdf

Download (1MB)

Abstract

Cicil mahar adalah menangguhkan pembayaran mas kawin dengan cara membayarnya dengan tidak secara tunai. Pelaksanaan pembayaran mahar di Kec. Pining dilakukan secara mencicil. Rumusan masalah: Bagaimana praktik cicil mahar dalam perkawinan masyarakat di Kec. Pining Kab. Gayo Lues? Bagaimana tinjauan mazhab Maliki dan Syafi’I terhadap praktik cicil mahar dalam perkawinan masyarakat di Kec. Pining Kab. Gayo Lues ? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum keluarga islam empiris – normative dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian si suami memberikan jaminan berupa surat tanah, sawah, rumah, sapi dan lain sebagainya sebagai jaminan nagi suami agar dapat melunasi mahar tersebut. Batas waktu yang diberikan kepada suami untuk melunasi sisa mahar tergantung kesepakatan bersama. Jika dalam waktu yang ditentukan si suami tidak dapat melunasinya, maka jaminan mahar yang diberikan kepada kepada istri menjadi hak sepenuhnya milik istri. Praktik cicil mahar pada masyarakat Kec. Pining Kab. Gayo Lues menurut tinjauan mazhab Maliki hukumnya boleh dan perkawinannya sah, karena cicil mahar yang dilakukan dilunasi tidak melewati waktu yang disepakati. Sedangkan menurut tinjauan mazhab Syafi’I juga membolehkan praktik cicil mahar baik secara keseluruhan atau sebagian mahar sampai jangka waktu yang diketahui , dan pernikahan tersebut sah. Persamaan Pandangan imam Maliki dan imam Syafi’I terhadap cicil mahar yaitu menurut mereka boleh hukumnya bagi suami yang tidak mempunyai kemampuan untuk membayar mahar secara kontan, melakukan dengan caramencicil, tetapi dengan syarat yaitu waktunya harus diketahui dan jelas. Perbedaannya yaitu menurut imam Malik istri berhak untuk membatalkan perkawinan sebelum terjadinya interaksi fisik. Menurut imam Syafi’I istri berhak membatalkan pernikahan baik sebelum dan sesudah terjadinya interaksi fisik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. Zulfikar, MA Pembimbing II:Faisal, MA
Uncontrolled Keywords: Cicil Mahar, Perkawinan, Masyarakat, Mazhab Maliki Dan Syafi’i
Subjects: Hukum Islam > Munakahat > Mahar
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 06 Jul 2022 08:57
Last Modified: 06 Jul 2022 08:57
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2656

Actions (login required)

View Item View Item