Sarbaini, 2022013051 (2019) Kedudukan Saksi dalam Rujuk Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i. Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.
Text
SARBAINI.2022013051.HKI.2019.pdf Download (3MB) |
Abstract
Seorang istri masih dalam masa 'iddahnya, jika suami ingin merujukinya kembali, maka lakukanlah dengan cara yang baik, dan dengan menghadirkan dua orang saksi yang adil. Namun jika suami tidak berniat untuk rujuk kembali, ketika masa 'iddah istri akan berakhir maka ceraikan istri tersebut dengan cara yang baik pula sesuai dengan cara yang telah ditetapkan oleh syara yaitu salah satunya dengan menghadirkan saksi ketika hendak akan melakukan proses rujuk. Para Imam mazhab berbeda pendapat mengenai hukum keberadaan saksi dalam rujuk. Berdasarkan permasalahan diatas, maka rumusan masalah yang dapat ditarik yaitu bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i mengenai kedudukan saksi dalam rujuk dan bagaimana kedudukan saksi dalam rujuk menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i. Jenis penelitian ini adalah peneitian perpustakaan (Kuantitatif), dengan pendekatan filosofis yaitu pendekatan yang mengali akar-akar historis secara kritis dan alasan dari seorang tokoh terhadap suatu pendapat, bagaimana latar belakangnya dan mencari struktur fundamental dari pendapatnya tersebut. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kitab Al-Muwatha' dan kitab Al-Umm. Hasil penelitian dari skripsi ini menyatakan bahwa Metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i dalam menetapkan kedudukan atau hukum menghadirkan dua orang saksi ketika rujuk keduanya adalah firman Allah dalam Al-Qur'an surat At-Thalaq ayat 2, hadist Saw dari Ibnu Umar dan qawaid Fiqhiyah. Sedangkan Metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Asy-Syafi'i adalah firman Allah dalam Al-Quran surat At-Thalaq ayat 2, hadis Rasul Saw dari Imran bin Husain dan qawaid Fiqhiyah. Oleh karena itu imam Malik berpendapat bahwa kedudukan atau hukum menghadirkan dua orang saksi yang adil ketika rujuk adalah tidak wajib, tapi hanya bersifat anjuran saja. Maka rujuk sah walau tanpa adanya lafadz rujuk dan tanpa kehadiran saksi. Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi'i sebaiknya, menurut beliau berpendapat bahwa kedudukan atau hukum menghadirkan dua orang saksi yang adil ketika rujuk adalah wajib. Maka rujuk tidak sah tanpa adanya lafadz rujuk dan kehadiran dua saksi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Zulfikar, MA pembimbing II: Faisal, SH.I, MA |
Uncontrolled Keywords: | Kedudukan Saksi, Rujuk, Imam Malik, Imam Syafi'i |
Subjects: | Hukum Keluarga Islam > Masalah Rumah Tangga |
Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 08 Jun 2022 02:45 |
Last Modified: | 08 Jun 2022 02:45 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2550 |
Actions (login required)
View Item |