Dinda Rifka Putri Pratiwi, 2022017005 (2022) Nafkah Iddah Istri yang di Talak Karena Nusyuz Perspektif Imam Syafi'i dan Ibnu Hazm. Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.
![]() |
Text
DINDA RIFKA PUTRI PRATIWI.2022017005.HKI.2022.pdf Download (2MB) |
Abstract
Nusyuz adalah membangkang atau tidak patuhnya seorang istri terhadap suaminya. Jumhur ulama berpendapat bahwa istri yang melakukan nusyuz tidak berhak mendapat nafkah, karena telah durhaka kepada suaminya. Istri yang melakukan nusyuz dan diceraikan oleh suaminya maka tidak ada hak nafkah lagi untuk istri tersebut. Nafkah iddah istri yang melakukan nusyuz terdapat dua pendapat yakni antara pendapat Imam Syafi'i dan Ibnu Hazm. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pandangan Imam Syafi'i dan Ibnu Hazm tentang nafkah masa iddah istri nusyuz. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (literature). Sumberdata yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bersumber dari kitab Al-Umm karya Imam Syafi'i dan Al-Muhalla karya Ibnu Hazm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Syafi'i berpendapat apabila istri melakukan nusyuz maka istri tersebut tidak mendapatkan hak nafkahnya karena istri telah menghianati suami dan pergi meninggalkan suami tanpa izin suami.Sedangkan Ibnu Hazm berpendapat bahwa istri baik melakukan nusyuz atau tidak setelah terjadinya akad nikah suami tetap memberi nafkah karena itu suatu kewajiban suami untuk menafkahi istri karena sebelum terjadinya nusyuz istri telah mengabdiuntuk suaminya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Mursyiddin MA Pembimbing II: Sitti Suryani, Lc. MA |
Uncontrolled Keywords: | Nafkah, Iddah, Nusyuz |
Subjects: | Hukum Islam > Fiqih > Cerai |
Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 02 Jun 2022 02:52 |
Last Modified: | 02 Jun 2022 02:52 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2535 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |