Akad Nikah Secara Tulisan (Surat) Perspektif Mazhab Syafi'i dan Hanafi

Jursumi, 2022013041 (2021) Akad Nikah Secara Tulisan (Surat) Perspektif Mazhab Syafi'i dan Hanafi. Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.

[img] Text
JURSUMI.2022013041.HKI.2021.pdf

Download (4MB)

Abstract

Akad nikah bisa berlangsung kapan saja dan dimana saja. Di indonesia pada umumnya akad nikah dilakukan di masjid atau pun dirumah. Dimana mempelai laki-laki dan wali berada dalam satu majelis. Namun akan menjadi masalah apabila akad nikah dilakukan ditempat yang berbeda dengan jarak yang jauh. Artinya ketika wali mengcupakan ijab kemudian mempelai laki-laki tidak berada salam satu majelis, lalu pertanyaannya siapa yang akan megucapkan kabul. Untuk menyelesaikan masalah tersebut hukum Islam memberikan solusi dengan cara pertama, menggantikan atau mewakilkan dengan seseorang yang dianggap dipercaya, kedua menggunakan tulisan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah akad nikah secara tulisan (surat) menurut mazhab Syafi’i, dan bagaimana akad nikah secara tulisan (surat) menurut mazhab Hanafi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada objek lapangan di daerah atau lokasi untuk mendapatkan data-data yang benar. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, hal ini dikarenakan data penelitian ini tidak berbentuk angka, karena dalam menganalisis data menggunakan kata-kata bukan dalam bentuk angka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa akad nikah diperbolehkan dengan surat dengan cara mengirim utusan kemudian membacakan surat oleh utusan dihadapan saksi. Pendapat Imam Abu Hanifah dengan ijtihad bahwa ucapan utusan sama halnya ucapan yang mengutus, dan pembacaan surat itu di artikan satu majelis dalam akad nikah. Tentang istinbat ini, lebih lanjut adalah dasar berdasarkan pernyataan Abu Hanifah, Golongan Syafi’iyah, menyatakan bahwa yang dimaksud satu majlis itu adalah berkumpul dalam satu tempat dan satu waktu. Menurut mereka agar pernikahan dapat sah semua pihak yang terlibat dalam prosesi akad nikah harus berkumpul secara fisik. Bahkan menurut madzhab Syafi’i walaupun pihak yang terkait dalam akad sudah berkumpul dalam satu tempat, namun bila satu di antara mereka tidak dapat melihat yang lainnya, karena gelap atau lainnya, maka pernikahan itu dianggap tidak sah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Zulkarnaini, MA Pembimbing II: Syawaluddin Ismail, Lc. MA
Uncontrolled Keywords: nikah, tulisan (surat), mazhab.
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 02 Jun 2022 02:18
Last Modified: 02 Jun 2022 02:18
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2531

Actions (login required)

View Item View Item