Gadai Tanah Sawah Dengan Menggunakan Emas di Desa Cek Mbon Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Nana Mariyana, 2012018095 (2022) Gadai Tanah Sawah Dengan Menggunakan Emas di Desa Cek Mbon Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.

[img] Text
NANA MARIYANA.2012018095. EKS. 2022.pdf

Download (5MB)

Abstract

Gadai tanah sawah yang terjadi di Desa Cek Mbon adalah dengan pemilik tanah sawah yang membutuhkan pinjaman uang akan menggadaikan sawahnya kepada (murtahin) seseorang yang akan memberikan pinjaman dalam bentuk emas bukan uang. Praktik gadai tanah sawah di Desa Cek Mbon sudah menjadi suatu kebiasaan menggadaikan tanah sawah kepada orang yang akan memberikan pinjaman uang dalam bentuk tunai. Selama pemilik sawah belum mampu melakukan penebusan maka sawah tersebut dimanfaatkan oleh si penerima gadai (murtahin) dan membagi hasil panen yang diperolehnya untuk pemberi gadai sebesar dua bagian. Permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah:1) Bagaimana praktik gadai tanah sawah dengan menggunakan emas di Desa Cek Mbon? 2) Bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap gadai tanah sawah dengan menggunakan emas di Desa Cek Mbon? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) praktik gadai tanah sawah dengan menggunakan emas di Desa Cek Mbon dilakukan dengan akad gadai secara lisan, lalu penggadai datang dengan membawa sertifikat tanah sawahnya kepada pemberi pinjaman dan pemberi pinjaman akan memberi pinjaman akan tetapi tidak dengan uang tunai atau kontan namun dalam bentuk emas. Sedangkan (2) perspektif hukum ekonomi syariah terhadap gadai tanah sawah dengan menggunakan emas di Desa Cek Mbon belum sesuai dengan hukum ekonomi syariah, dikarenakan pada saat rahin melakukan transaksi gadai, ada unsur keterpaksaan dan riba karena mau tidak mau rahin harus ridha dengan ketentuan yang ditetapkan oleh murtahin berkaitan dengan nilai pinjaman yang distandarkan dengan nilai harga emas. Sedangkan dalam bermuamalah sendiri Islam mengajarkan untuk dilakukan atas dasar suka dan rela tanpa mengandung unsur paksaan dan unsur kedzaliman.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Abd. Manaf, M.Ag Pembimbing II: Laila Mufida, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: Gadai Tanah, Menggunakan Emas, Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: Hukum Islam > Ekonomi Islam
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 18 May 2022 03:58
Last Modified: 18 May 2022 03:58
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2490

Actions (login required)

View Item View Item