Sunardi, 5022017032 (2020) Perceraian Pasangan Usia Muda (Studi Peran BP4 di Kota Langsa). Masters thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
SUNARDI.5022017032.HKI.2020.pdf Download (5MB) |
Abstract
Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah organisasi profesional yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan Instansi terkait dalam tugas meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan gerakan keluarga sakinah. Peran BP4 meningkatkan kualitas perkawinan menurut ajaran Islam melalui bimbingan dan penasihatan perkawinan secara terus-menerus dan konsisten agar dapat mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Namun menurut data resmi Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, Tahun 2017 jumlah cerai gugat sebanyak 238 perkara, cerai talak 81 perkara. Tahun 2018 jumlah cerai gugat sebanyak 243 perkara, cerai talak 75 perkara. Selanjutnya dari jumlah perceraian tersebut diketahui terdapat kasus perceraian dini yaitu pada tahun 2017 jumlah cerai talak 12 kasus, sedangkan cerai gugat 31 kasus. Pada tahun 2018 jumlah cerai talak 8 kasus, sedangkan jumlah cerai gugat 38 kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran BP4 dalam menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Untuk mengetahui efektifitas BP4 dalam meminimalisir perceraian pasangan usia muda. Untuk mengetahui peluang dan tantangan BP4 dalam menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang dilakukan melalui serangkaian wawancara dengan responden dan informan yang terkait dengan objek penelitian. Dan juga penelitian dengan studi pustaka (library research) menggunakan pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas�asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitiannya menyebutkan bahwa peran BP4 dalam menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah yaitu memberikan upaya pra nikah yang dilakukan BP4 sebelum adanya perkawinan, upaya ini mencakup pemberian nasihat dan penyuluhan kepada calon pengantin yang akan membentuk rumah tangga untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perceraian usia muda pasangan suami istri di Kota Langsa tidak dilakukan melalui BP4 Kota Langsa terlebih dahulu namun mereka langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa karena informasi keberadaan BP4 Kota Langsa tidak terdengar dan tidak popular bagi kalangan pasangan suami istri terutama bagi yang berusia muda. Efektifitas BP4 di Kota Langsa dalam meminimalisir perceraian pasangan usia muda belum optimal karena pelaksanaan tugas penasihatan dan pembinaan keluarga belum berjalan dengan baik serta masih lemah hubungan atau koordinasi dengan instansi pemerintah dan lembaga-lembaga kemasyarakatan untuk meningkatkan eksistensi BP4 bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga. Peluang dan tantangan BP4 dalam menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yaitu melaksanakan pembinaan kepada remaja usia nikah, pembinaan kepada calon pengantin, pembinaan kepada pasangan suami istri, dan membentuk kelompok pengajian keluarga sakinah. Dari hasil penelitian dapat disarankan kepada pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan hendaknya memaksimalkan bimbingan dan arahan dari lembaga-lembaga seperti BP4 agar tercipta keluarga yang keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah. Kepada BP4 agar terus mengoptimalkan kinerjanya dalam membantu persoalan perkawinan dan mampu meminimalisir terjadinya perceraian terutama bagi pasangan usia muda. Kepada pemerintah daerah untuk mendukung program BP4 dalam melaksanakan pembinaan kepada calon pengantin baik sebelum atau sesudah menikah demi tercapainya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kepada BP4 Kota Langsa agar meningkatkan kemampuan manajerial dan kepengurusan anggota, dan menjadi salah satu lembaga mediasi pasangan pernikahan yang handal serta menjadi rujukan bagi pasangan suami istri (pasutri) bermasalah. Dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi BP4 Kota Langsa sudah seharusnya memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Kepada BP4 dalam penyebaran informasi sudah selayaknya menggunakan format-format penyebaran informasi masa kini dengan penggunaan media sosial dan aplikasi lainnya. Kepada pemerintah untuk memberikan wewenang penuh kepada BP4 untuk melakukan mediasi perkara perceraian, hal itu akan meningkatkan eksistensi lembaga BP4 dan mengurangi beban Mahkamah Syar’iyah dalam melakukan mediasi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Seperti yang diterapkan Mahkamah Syariah Malaysia, proses persidangan cerai talak hanya satu kali sidang, cerai gugat lebih kurang 4 kali sidang. Dan lafaz cerai yang terjadi diluar pengadilan adalah sah walaupun tidak dilafazkan cerai di pengadilan. Selain itu, setiap kasus perceraian akan dikenakan denda jika tidak mengikuti aturan undang-undang perceraian yang di tetapkan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Dr. H. Zulkarnaini, MA Pembimbing II:Dr. Tgk. H. Sulaiman Ismail, M.Ag |
Uncontrolled Keywords: | Perceraian, Pasangan Usia Muda, BP4 |
Subjects: | Hukum Islam > Fiqih > Cerai |
Divisions: | Pasca. Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 02 Feb 2022 08:14 |
Last Modified: | 02 Feb 2022 08:34 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2271 |
Actions (login required)
View Item |