GANTI RUGI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DLAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

ARIFIN, 2042015004 (2021) GANTI RUGI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DLAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
ARIFIN.2042015004.HPI.2021.pdf

Download (4MB)

Abstract

Mekanisme pemberian ganti rugi kepada korban tindak pidana pencurian dalam pandangan hukum positif dan Hukum Pidana Islam memiliki kontradiktif dalam penerapan nya dimana dalam hukum positif korban pencurian mendapat ganti rugi jika korban mengajukan permintaan ganti rugi, sedangkan dalam hukum pidana Islam pelaku wajib mengembalikan harta curian menurut beberapa pendapat ulama. Adapun yang menjadi permasalah adalah bagaimanabagaimana ganti rugi dalam tindak pidana pencurian dan bagaimana ganti rugi bagi korban tindak pidana pencurian dalam hukum positif dan hukum pidana Islam. Metode penelitian ini bersifat kuantitatif dengan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Adapun hasil penelitian ini adalah: Pertama,ganti rugi bagi korban kejahatan pencurian merupakan upaya penegakan hukum yang bersifat mengembalikan harta curian kepada korban dengan menitikberatkan pada penegakan keadilan dan kemanfaatan sebuah hukuman Pelaksanaan ganti rugi bagi korban kejahatan selain memenuhi hak Allah dengan pelaksanaan hukum potong tangan juga memenuhi hak adami dengan mengembalikan harta benda curian (double track system). Kedua,mengenai ganti rugi di dalam hukum positif diatur di dalam Pasal 98, 99, 100, 101 KUHAP dengan penggabungan gugatan ganti rugi sedangkan dalam Hukum Pidana Islam mengenai mengembalikan harta curian ada perbedaan pandangan dimana dalam Mazhab Syafi’i pelaku wajib mengembalikan harta curian dan dipotong tangannya, dalam Mazhab Maliki pelaku wajib mengembalikan harta curian dan dipotong tangannya jika pencuri orang yang kaya, jika pencuri orang yang miskin tidak wajib mengembaliakan barang curian tersebut hanya dipotong tangannya, Mazhab Hanabilah pelaku wajib mengembalikan barang curiannya jika berkurang nilainya wajib mengganti kekurangan nilainya, sedankan Mazhab Hanafiyah memberikan alternatif kepada korban untuk memilih hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Nairazi AZ, MA Pembimbing II:M. Alwin Abdillah, Lc, LLM
Uncontrolled Keywords: Tidak Pidana Pencurian, Hukum Pidana Islam
Subjects: Hukum Pidana Islam (Jinayat) > Pencurian
Divisions: Fak. Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 29 Dec 2021 08:05
Last Modified: 29 Dec 2021 08:05
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2191

Actions (login required)

View Item View Item