ALI BADRI, 2012017002 (2021) PRAKTIK TRANSAKSI PEMBAYARAN KOTORAN HEWAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I (Studi Kasus Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
ALI BADRI.2012017002.HES.2021.pdf Download (1MB) |
Abstract
Manusia melakukan kegiatan muamalah dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuk dari kegiatan ini adalah jual beli. Jual beli yang dilakukan manusia tidak hanya meliputi bahan pokok saja, melainkan juga bahan sekunder seperti kotoran hewan. Kotoran ini dibeli untuk dipergunakan sebagai bahan penyubur tanaman mereka. Penelitian ini berfokus pada hukum transaksi pembayaran kotoran hewan menurut Mazhab Syafi‟i dan bagaimana praktik transaksi pembayaran kotoran hewan di Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupateu Aceh Tamiang. Untuk memenuhi tujuan, peneliti menggunakan penelitian lapangan dengan metode kualitatif, yang memuat wawancara mendalam, serta pendekatan normatif dan pendekatan sosiologi kemudian menganalisis data secara kualitatif, untuk mengetahui praktik transaksi pembayaran kotoran hewan di Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum transaksi pembayaran kotoran hewan menurut Mazhab Syafi‟i adalah haram, karena kotoran hewan merupakan benda najis yang dihasilkan oleh hewan, baik yang halal dikonsumsi maupun tidak. Kotoran hewan merupakan benda najis yang tidak dapat disucikan zatnya, karena ia bukan benda yang terkena najis, melainkan najis itu sendiri. Oleh karena itu, kotoran hewan tidak boleh diperjual belikan. Karena Imam Syafi‟i menjadikan benda yang suci menjadi salah satu syarat bagi objek yang akan diperjual belikan. Selanjutnya, terdapat dua jenis transaksi pembayaran yang terjadi di Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang. Pertama, transaksi pembayaran atas kotoran hewan. Pada transaksi ini pembayaran dilakukan sebagai nilai dari kotoran hewan tersebut. Kedua, pembayaran dilakukan sebagai upah/hadiah bagi orang yang telah mengumpulkan kotoran hewan tersebut. Oleh karena itu, jenis transaksi pertama tidak boleh dilakukan karena dilarang didalam Islam. Sedangkan pada jenis transaksi pembayaran yang kedua, diperbolehkan karena pemilik tidak berniat menjual kotoran hewan dan uang yang diterima dari orang yang meminta kotoran hewan tersebut adalah upah/hadiah atas jasa mengumpulkan kotoran tersebut.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Muhajir, LLM Pembimbing II:Laila Mufida, Lc, MA |
Uncontrolled Keywords: | Transaksi pembayaran, Mazhab syafi'i |
Subjects: | Hukum Islam > Mahzab dalam Islam > Imam Syafi'i |
Divisions: | Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 28 Dec 2021 04:55 |
Last Modified: | 28 Dec 2021 04:55 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2182 |
Actions (login required)
View Item |