Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah di Aceh : Upaya Menjaga Stabilitas Perekonomian dalam Wabah Covid-19

Dr. Iskandar, MCL, 196506161995031002 (2021) Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah di Aceh : Upaya Menjaga Stabilitas Perekonomian dalam Wabah Covid-19. SHARE : JurnalEkonomi dan Keuangan Islam, 10 (1). pp. 24-40. ISSN 2089-6239

[img] Text
CONVERTING CONVENTIONAL BANKS TO SHARIA BANKS IN ACEH_ AN EFFORT TO MAINTAIN A STABLE ECONOMY IN THE COVID-19 OUTBREAK.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://-

Abstract

Qanun (undang-undang syariat (Islam) Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, secara tegas telah mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Penurunan ekonomi global di masa pandemic covid-19 tidak menyurutkan langkah Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan kebijakan mensyariahkan seluruh lembaga dan institusi yang berada di Aceh. Walaupun berada di dalam sebuah Negara yang tidak menganut paham syariah, Provinsi Aceh telah menyatakan dirinya sebagai sebuah wilayah berkedaulatan syariah Islam. Selain bertujuan untuk menjadikan wilayah yang murni berbasis syariah Islam, konversi bank konvensional menjadi syariah juga bertujuan untuk menstabikan perekonomian. Penenlitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) kondisi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, (2) legalisasi Qanun Pemerintah Aceh dalam menentukan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, dan (3) ketahanan perbankan syariah dalam menghadapi penurunan perekonomian global di masa pandemic Covid-19. Studi ini menggunakan metode kajian literatus dan analisis regulasi yang menghasilkan kesimpulan yaitu system desentralisasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia padaperbankan Syariah belum dapat memaksimalkan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Provinsi Aceh sebagai satu-satunya Provinsi di Indonesia yang menjalankan Syariat Islam melalui otonomi khusus mempunyai system perekonomian tersendiri. Pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun yang mewajibkan seluruh kegiatan perekonomian harus berlandaskan prinsip syariah. Berdasarkan Qanun No. 11 Tahun 2018, setiap perbankan yang beroperasi di Aceh haruslah berbentuk Syariah. Oleh sebab itu memasuki tahun 2020, perekonomian islam hampir sempurna telah berjalan di Aceh salah satunya dengan berubahnya operasional perbankan konvensional menjadi perbankan syariah di Provinsi Aceh. Selanjutnya, perbankan syariah di Indonesia masih mampu menjaga kestabilan pertumbuhannya di saat perekonomian Indonesia meluncur tajan di kuartal II 2020 hingga minus 5,32 persen. Hal ini membuktikan bahwa meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah merupakan hal yang penting dilaksanakan, memerlukan keseriusan dan konsistensi terus menerus dari pemerintah demi menjaga kestabilan ekonomi makro dan akan tercapai maqashid syariah pada semua lini kehidupan.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Perbankan Syariah, Provinsi Aceh, Pandemi Covid-19
Subjects: Hukum Islam > Ekonomi Islam
Divisions: Pasca. Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 20 Aug 2021 04:48
Last Modified: 20 Aug 2021 04:48
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2115

Actions (login required)

View Item View Item