SAMSUL BAHRI, 5022017031 (2020) NIKAH SIRI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL ANAK DI ACEH TAMIANG (Studi Sosiologi Hukum Islam). Masters thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
SAMSUL BAHRI (OK).pdf Download (1MB) |
Abstract
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri secara hukum dianggap tidak ada karena tidak dilakukan pencatatan menurut perundang�undangan yang berlaku. Di Aceh Tamiang masih banyak ditemukan pasangan nikah siri seperti di Desa Paya Bedi Kecamatan Kejuruan Muda, sepasang suami istri berinisial SK (46) bersama SS (43) melangsungkan pernikahan dengan cara kawin siri atau perkawinan di bawah tangan. Rumah tangga mereka sudah berlangsung selama tiga tahun dan memiliki dua anak yang secara hukum mendapatkan implikasi terhadap kehidupan sosial seperti sulitnya mengurus akta kelahiran pada saat anaknya masuk sekolah. Selain itu, pasangan HD (45) dengan HN (41) di Desa Terban Kecamatan Karang Baru yang menikah siri selama tiga tahun dan sering terjadi pertengkaran, istri tidak dapat menggugat hak-hak anaknya untuk dilindungi oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik nikah siri di Aceh Tamiang. Untuk mengetahui implikasi sosial nikah siri terhadap kehidupan anak di Aceh Tamiang. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum islam, yang mengkaji hukum kenyataannya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Penelitian ini terdiri dari studi lapangan sebagai sumber data utama yang terdiri dari responden dan informan serta dari studi pustaka sebagai data pelengkap yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum islam. Penelitian dilakukan di wilayah kabupaten Aceh Tamiang. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitiannya menyebutkan praktik nikah siri di Kabupaten Aceh Tamiang sudah berlangsung sejak lama di Desa Lhok Medang Ara dan Desa Sampaimah Kecamatan Manyak Payed dan dianggap hal yang biasa oleh masyarakat meskipun dilakukan secara terselubung dan sulit dideteksi. Pelaku nikah siri kebanyakan sudah pernah menikah sebelumnya dan kesulitan mendapatkan akta cerai atau izin dari Mahkamah Syar’iyah, dan dianggap solusi untuk menghindari perbuatan zina, serta kondisi sosial budaya masyarakat yang menganggap nikah siri merupakan unsur privat dalam beragama dan sah secara agama. Implikasi sosial nikah siri terhadap kehidupan anak di Aceh Tamiang yaitu menimbulkan implikasi sosial terhadap kehidupan anak dalam lingkungan keluarga seperti hilangnya hubungan perdata dengan ayahnya, implikasi sosial terhadap kehidupan anak dalam lingkungan sekolah/pendidikan tidak dapat membuat akta kelahiran yang menjadi hal penting dalam pengurusan administrasi dunia pendidikan, implikasi sosial terhadap kehidupan anak dalam lingkungan masyarakat yaitu dianggap rendah sebagai anak haram dan sering menjadi alat ekploitasi, serta implikasi sosial terhadap kehidupan anak pasca meninggal orang tua yaitu anak tidak dapat menuntut hak warisan dari ayahnya. Dari hasil penelitian dapat disarankan kepada pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan hendaknya menghindari ajakan nikah siri karena tidak memiliki kepastian hukum dan memberi dampak sosial yang tidak baik bagi istri dan anak. Kepada pemerintah agar mempertegas pengaturan hukum dengan mengatur pemberian sanksi bagi pelaku nikah siri serta meningkatkan sosialisasi pentingnya pencatatan nikah untuk memberikan kepastian hukum pada semua pihak.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Dr. Zulfikar, M.A Pembimbing II:Dr. Amiruddin Yahya, MA |
Uncontrolled Keywords: | KEHIDUPAN SOSIAL ANAK |
Subjects: | Hukum Islam > Munakahat |
Divisions: | Pasca. Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 27 Apr 2021 07:47 |
Last Modified: | 27 Apr 2021 07:47 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2062 |
Actions (login required)
View Item |