PENDISTRIBUSIAN ZAKAT DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Pada Baitul Mal Kota Langsa)

MAULANA IRA, 5012017013 (2020) PENDISTRIBUSIAN ZAKAT DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Pada Baitul Mal Kota Langsa). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
MAULANA IRA.5012017013.HES.2020.pdf

Download (3MB)

Abstract

Fokus permasalahan yang dikaji dalam tesis ini, yaitu: Pertama, kebijakan distribusi. Masuknya zakat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berakibat pada pengelolaan dan pendistribusian yang harus mengikuti mekanisme keuangan daerah. Pada satu sisi pengelolaan zakat mematuhi ketentuan syariat dengan ketentuan disalurkan sesegera mungkin setelah terkumpul, pada sisi lain harus pula memperhatikan prosedur keuangan daerah. Kedua, ketepatan distribusi. Distribusi senif fakir dan miskin yang melibatkan Baitul Mal Gampong dengan ketentuan penerima ditetapkan oleh Baitul Mal Gampong, Proses pengawasan tidak dilakukan setelah distribusi, sehingga ketepatan distribusi dana zakat diragukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana kebijakan distribusi zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Baitul Mal Kota Langsa? 2) Bagaimana mekanisme distribusi zakat kepada mustahik oleh Baitul Mal Kota Langsa? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendistribusian zakat oleh Baitul Mal Kota Langsa? Jenis Penelitian yaitu penelitian lapangan, pendekatan penelitian melalui pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara, sumber data sekunder dari studi dokumen. Teknik pengumpulan data melalui metode wawancara dan dokumentasi dengan teknik analisa data melalui metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan pendistribusian zakat sebagai PAD oleh Baitul Mal Langsa harus dilakukan sesuai program yang telah diajukan di awal tahun anggaran. Terbitnya Qanun No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal meneguhkan keberadaan zakat sebagai PAD Khusus, hal ini positif dalam rangka mewujudkan manajemen zakat yang akuntabel, namun dengan pencairan merujuk pada Peraturan Walikota Langsa No. 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak, menambah panjang birokrasi dan tahapan kerja Baitul Mal khususnya ketika masuk tahap pencairan untuk pendistribusian. Mekanisme penyaluran zakat dilakukan melibatkan Baitul Mal Gampong, proses penetapan mustahik dilakukan oleh kepala dusun. Distribusi zakat oleh Baitul Mal Langsa disalurkan kepada tujuh asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, sabilillah, ibnu sabil tidak termasuk riqab. Dalam hukum Islam distribusi zakat yang dilakukan Baitul Mal Langsa telah mengikuti ketentuan dalam Q.S. at- Taubah ayat 60. Namun, prinsip muraqabah (pengawasan) dalam penyaluran zakat senif fakir dan miskin tidak dilakukan karena Baitul Mal Langsa telah mempercayakan penyaluran zakat senif fakir dan miskin kepada Baitul Mal Gampong. Kemudian prinsip fauran (menyegerakan distribusi) dari dana zakat yang telah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bisa dilaksanakan karena pencairan dana zakat megikuti sistem keuangan daerah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. Muhammad Suhaili Sufyan, Lc, MA Pembimbing II:Dr. Early Ridho Kismawadi, MA
Uncontrolled Keywords: HUKUM ISLAM
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Zakat
Divisions: Pasca. Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 27 Apr 2021 04:42
Last Modified: 27 Apr 2021 04:42
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2059

Actions (login required)

View Item View Item