TINJAUAN FTQIH SYAFI'IYAH TERHADAP ISTIBDAL ASET WAKAF YANG SUDAH RUSAK (Studi Kasus Masjid Gampong Jalan Kec. Idi Rayeuk Katr. Aceh Timur)

INTAN SARA VINA, 2012D1604l (2021) TINJAUAN FTQIH SYAFI'IYAH TERHADAP ISTIBDAL ASET WAKAF YANG SUDAH RUSAK (Studi Kasus Masjid Gampong Jalan Kec. Idi Rayeuk Katr. Aceh Timur). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
INTAN SARA.2012016041.HES.2021.pdf

Download (3MB)

Abstract

Di Gampong Jalan ini terdapat sebuah masjid yang diwakafkan, namun masjid ini sudah tua dan sudah rusak. Bahan bangunan dari masjid itu kemudian dijual kepada masyarakat setempat dan darihasil penjualan tersebut pengurus masjid membelikan pengganti benda-benda tersebut dengan benda-benda yang lebih bermanfaat. Padahal dalam hukum Islam menjual aset wakaf tidak dibolehkan, namun warga Gampong Jalan menjual aset wakaf tersebut. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik istibdal aset wakaf yang sudah rusak di masjid Gampong Jalan Kab. Aceh Timur dan bagaimana tinjauan fiqih Syafi’iyah terhadap penjualan asetwakaf yang sudah rusak di masjid Gampong Jalan Kab. Aceh Timur. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik istibdal aset wakaf yang sudah rusak ini sering dilakukan di masyarakat kita salah satunya di Gampong Jalan dimana terdapat sebuah Masjid yang diwakafkan yang kondisi Masjidnya sudah rusak atau sudah lama dan bahan bangunan dari Masjid tersebut sudah lama terpakai jadi terlihat sudah tua. Bahan bangunan masjid tersebut dibongkar, lalu diganti dengan bahan yang baru, kemudian bahan bangunan yang lama yang sudah dibongkar tadi seperti jendela, pintu, seng dan papan itu dijual kepada masyarakat setempat yang mau membeli. Imam Syafi’i berpendapat untuk mempersulit istibdal wakaf demi menjaga kelestarian barang wakaf. Dikalangan ulama Syafi’iyah ada juga perbedaan pendapat tentang wakaf tanah yang sudah sama sekali tidak memberikan manfaat, sebagian membolehkan dilakukan istibdal dan sebagian melarang. Apabila seseorang mewakafkan ternak kemudian sakit-sakitan karena umurnya, atau batang kurma untuk tiang Masjid kemudian lapuk, maka ada yang berpendapat membolehkan untuk menjualnya karena menjualnya lebih baik dari pada membiarkannya tidak berguna. Jadi kesimpulannya masyarakat desa Gampong Jalan mayoritas menganut mazhabSyafi’i namun praktiknya masyarakat Gampong Jalan dalam hal istibdal wakaf bertentangan dengan mazhab Syafi’i.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. Abd. Manaf, M.Ag Pembimbing II:Jaidatul Fikri, M.Si
Uncontrolled Keywords: FTQIH SYAFI'IYAH
Subjects: Muamalat > Wakaf
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 07 Apr 2021 08:47
Last Modified: 07 Apr 2021 08:47
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1979

Actions (login required)

View Item View Item