JULIANI, 2012016071 (2021) TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SISTEM BORONGAN (STUDI KASUS DI DESA MENANGGINI KECAMATAN KARANG BARU KABUPATEN ACEH TAMIANG). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
JULIANI.2012016071.HES.2020.pdf Download (2MB) |
Abstract
Hukum Islam mengatur hubungan antar sesama manusia yang menyangkut aktivitas ekonomi melalui petunjuk fikih muamalah yang memuat norma dasar sebagai pedoman. Dalam ajaran Islam hubungan manusia dalam masyarakat agar tidak terjadi saling merugikan harus dilakukan atas dasar pertimbangan yang mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudharat. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana praktik jual beli dengan sistem borongan di Desa Menanggini Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang? dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli sistem borongan di Desa Menanggini Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang?. Jenis penelitian yang peneliti ambil adalah metode field research. Di mana jenis penelitian ini yaitu peneliti langsung meninjau ke lokasi penelitian dan ikut merasakan situasi dan kondisi di tempat penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli sistem borongan di Desa Menanggini Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang yaitu pihak pembeli datang ke ladang untuk melihat kondisi sayur kemudian terjadilah akad jual beli tersebut dengan jumlah yang telah disepakati antara kedua belah pihak meskipun ada sebagian pedagang yang menagguhkan pembayarannya. Tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli dengan sistem borongan yang terjadi di Desa Menanggini Kecamatan Karang Baru yaitu yaitu tergolong jual beli yang sah dan sesuai syariat karena jual beli tersebut terjadi akad saat hasil panen sudah ada bukan akad terjadi sebelum panen tiba. Jual beli ini merupakan jual beli yang sah menurut fiqh muamalah karena kejelasan barang, kuantitas dan kualitasnya jelas. Namun yang terjadi di Desa Menaggini jual beli tebasan terjadi dengan dua cara pertama, jual beli tebasan dengan uang lunas atau tunai saat akad yang ditinjau menurut fiqh muamalah disebut dengan bai’ mutlaq. Selanjutnya cara kedua yaitu jual beli borongan dengan memberikan pembayarannya dengan uang muka atau persekot dan ini merupakan jual beli yang diperbolehkan dengan tujuan agar terjadi perikatan antara pemilik lahan dan pembeli (pedagang sayur), namun menjadi dilarang ketika terjadi pembatalan jual beli tersebut dan uang muka hangus oleh penjual. Pihak yang membeli atau si penjual menjadi rugi. Pembolehan untuk membatalkan perjanjian oleh salah satu pihak apabia pihak yang lain menyimpang dari apa yang telah diperjanjikan adalah didasarkan kepada ketentuan Firman Allah Swt dalam surat At-Taubah ayat 7.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Zubir, MA Pembimbing II:Jaidul Fikri, M.Si |
Uncontrolled Keywords: | FIQH MUAMALAH |
Subjects: | Muamalat > Jual Beli |
Divisions: | Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 23 Feb 2021 01:43 |
Last Modified: | 23 Feb 2021 01:43 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1842 |
Actions (login required)
View Item |