LUCKY NADIA, 2012015078 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TUNJANGAN BERAS DARI UPAH KARYAWAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (PADA PT. SISIRAU ACEH TAMIANG). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
LUCKY NADIA.2012015078.HES.2020.pdf Download (3MB) |
Abstract
Dari dulu hingga sekarang, banyak terjadinya konflik antara pengusaha dengan karyawannya yang berkaitan dengan hak-hak pekerja salah satunya mengenai pengupahan. Sebagaimana pengupahan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk sebagai salah satu komponen penting dalam perlindungan buruh. Salah satu contoh pada PT.Sisirau Aceh Tamiang yaitu terjadinya perselisihan hak antara pengusaha dengan karyawan mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 berkaitan dengan tunjangan Natura beras yang ditafsirkan berbeda antara pihak pengusaha dengan karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana praktik pemberian tunjangan beras dari upah karyawan di PT.Sisirau Aceh Tamiang dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemberian tunjangan beras dari upah karyawan di PT.Sisirau Aceh Tamiang menurut hukum Islam dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode field Research, dengan jenis penelitian kualitatif, kemudian dianalisis dengan paparan umum sesuai dengan hukum Islam dan Undang-Undang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa praktik pemberian tunjangan beras dari upah karyawan di PT.Sisirau Aceh Tamiang yaitu perusahaan melakukan pemotongan terhadap upah karyawan sehingga besaran upah yang diterima karyawan diperhitungkan jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah UMP Aceh jika tunjangan beras diberikan diluar upah (exclude). Upah yang dipotong sebesar Rp. 135.000,- tersebut sebagai pengganti tunjangan beras hak pekerja yang diberikan perusahaan tiap bulannya sebesar 15 Kg, perusahaan menghargai 1 Kg beras = Rp.9.000,-. Perlindungan hukum menurut hukum Islam tunjangan beras merupakan imbalan yang diberikan oleh perusahaan, ini sebagaimana para ulama 4 madzhab memberi pengertian terhadap upah atau dikenal dengan sebutan ijarah/ujrah. Dalam hukum Islam bahwa segala bentuk imbalan yang diterima pekerja terhadap suatu pekerjaan yang dilakukannya adalah upah. Sehingga bentuk perlindungan hukum yang diberikan yaitu aturan aturan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis mengenai pengupahan. Sedangkan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan haruslah diperkuat dengan PP, Permenakertrans, dan Pergub Aceh, dengan begitu jelaslah kuat hukum tersebut dapat melindungi hak-hak perkerja.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Dr. Abd. Manaf, M.Ag Pembimbing II:Muhazir, M.HI |
Uncontrolled Keywords: | HUKUM ISLAM |
Subjects: | Umum > Etos Kerja > Upah Buruh |
Divisions: | Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 17 Dec 2020 05:12 |
Last Modified: | 17 Dec 2020 05:12 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1759 |
Actions (login required)
View Item |