STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN HANAFI TENTANG PEMANFAATAN BARANG GADAI

Muhammad Haikal Musthafa Nasution, 2012015079 (2020) STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN HANAFI TENTANG PEMANFAATAN BARANG GADAI. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
MUHAMMAD HAIKAL MUSTHAFA NASUTION.2012015079.HES.2020.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pada dasarnya segala sesuatu yang diperoleh untuk dijual, maka boleh untuk dijadikan jaminan atas utang. Transaksi rahn adalah transaksi yang dimaksud untuk meminta kepercayaan dan jaminan hutang, bukan untuk mencari keuntungan atau hasil. Menurut mazhab Syafi’i tidak terkait dengan adanya izin, melainkan berkaitan dengan keharaman pengambilan manfaat atas hutang yang tergolong riba yang diharamkan oleh syara’. Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa, penerima gadai boleh memanfaatkan barang gadaiannya itu atas seizin pemiliknya. Sebab pemilik barang itu boleh mengizinkan kepada siapa saja yang dikehendakinya, termasuk pegadai dapat mengambil manfaat dan tidak termasuk riba. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah 1) Bagaimana pendapat mazhab Syafii dan Hanafi tentang pemanfaatan barang gadai? 2) Bagaimana metode istinbath hukum mazhab Syafii dan Hanafi tentang pemanfaatan barang gadai ?. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Penelitian normatif (hukum) ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat mazhab Syafi’i dan Hanafi tentang pemanfaatan barang gadai yaitu sebagai berikut: a) menurut mazhab Syafi’i bahwa murtahin tidak boleh memanfaatkan barang gadaian secara mutlak, karena barang itu bukan miliknya secara penuh. Hak murtahin terhadap barang itu hanyalah sebagai jaminan piutang yang ia berikan dan apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya, barulah ia boleh menjual atau menghargai barang itu untuk melunasi piutangnya. Sedangkan, 2) menurut Imam Hanafi bahwa ia memperboehkan almurtahin memanfaatkan barang gadai namun harus dengan izin dari ar-rahin, begitu pula sebaliknya yaitu ar-rahin boleh memanfaatkan barang gadaiannya dengan seizin al-murtahin. Selanjutnya, metode istinbath hukum mazhab Syafi’i dan Hanafi tentang pemanfaatan barang gadai terdapat perbedaan yaitu metode istinbath yang digunakan mazhab Syafi’i menggunakan metode Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, pendapat sebagian sahabat Nabi, dan Qiyas. Sedangkan mazhab Hanafi adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma Sahabat, Al-Qiyas, Al-Istihsan, dan ‘Urf. Penjelasan perihal adanya perbedaan pemanfaatan barang gadai antara mazhab Syafi’i dan Hanafi yang tersebut di atas, maka seharusnya adanya solusi yang tepat terkait perbedaan tersebut. Maka hal ini, yang dapat menjadi solusinya yaitu dengan menggunakan 2 akad ialah pertama akad gadai dan kedua akad sewa. Dengan demikian barang yang dimanfaatkan tersebut termasuk ke dalam akad sewa, bukan lagi ke dalam akad gadai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. Mursyidin, MA Pembimbing II:Faisal MA
Uncontrolled Keywords: GADAI
Subjects: Hukum Islam > Mahzab dalam Islam > Imam Hanafi
Hukum Islam > Mahzab dalam Islam > Imam Syafi'i
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 03 Dec 2020 08:28
Last Modified: 03 Dec 2020 08:28
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1723

Actions (login required)

View Item View Item